Kasus Dugaan Pemerkosaan ART di Rumah Bupati Konsel Dikabarkan Damai, YLBH Sultra Tegaskan Tak Pernah Dilibatkan

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tenggara (YLBH Sultra) menyatakan keprihatinan mendalam atas beredarnya informasi mengenai adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan terduga pelaku dalam kasus dugaan pemerkosaan yang saat ini sedang ditangani oleh Polresta Kendari.

Kasus ini menyita perhatian publik karena peristiwa diduga kuat terjadi di kediaman pribadi Bupati Konawe Selatan.

Ketua YLBH Sultra, Fadri Laulewulu, menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak terlibat, tidak mengetahui, serta tidak pernah diajak berdiskusi terkait rencana maupun proses perdamaian yang dikabarkan terjadi antara korban dan pihak terduga pelaku.

“YLBH Sultra tidak mengetahui, tidak dilibatkan, dan tidak pernah dimintai pendapat terkait agenda maupun proses perdamaian yang diduga dilakukan antara korban dan pihak terduga pelaku,” ujar Fadri, Senin (1/6/2026).

Ia menjelaskan, pihaknya baru mengetahui kabar adanya kesepakatan damai tersebut setelah proses itu diduga telah berlangsung. Informasi ini diterima melalui pemberitahuan serta laporan dari berbagai pihak terkait perkembangan kasus yang sedang dirawung publik.

Sejak awal kasus dilaporkan, YLBH Sultra telah memberikan pendampingan hukum kepada korban atas dasar permintaan dan persetujuan yang bersangkutan. Berbagai langkah advokasi telah dilakukan, mulai dari pendampingan hukum langsung, koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum, hingga penyampaian informasi kepada masyarakat sebagai bentuk pengawalan ketat terhadap proses hukum yang berjalan.

Meski tetap menghormati setiap keputusan yang diambil korban sebagai hak pribadi yang mutlak, YLBH Sultra menyayangkan jika langkah damai itu benar-benar terjadi tanpa adanya komunikasi atau pemberitahuan sedikit pun kepada tim pendamping hukum yang selama ini mengawal perkara tersebut.

“Kami menghormati setiap keputusan yang diambil korban. Namun, kami menyayangkan apabila proses perdamaian tersebut benar terjadi tanpa adanya komunikasi maupun pemberitahuan kepada tim pendamping hukum yang selama ini mengawal perkara ini,” tegas Fadri.

Selain persoalan proses damai, YLBH Sultra juga menyoroti isu keterlibatan sejumlah aparatur pemerintah daerah dalam pendekatan-pendekatan yang dilakukan terkait perkara ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak yang terlibat disebut berasal dari berbagai unsur pemerintahan, mulai dari kepala dinas, kepala bagian, camat, hingga kepala desa.

“Apabila informasi tersebut benar, maka hal itu patut menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan persepsi adanya penggunaan sumber daya pemerintahan dalam perkara yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang independen dan bebas dari intervensi,” ucapnya.

Menurut pandangan YLBH Sultra, korban tindak pidana kekerasan seksual berada dalam posisi yang sangat rentan dan berisiko menghadapi beragam tekanan, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun lingkungan sekitar. Oleh karena itu, setiap bentuk pendekatan kepada korban wajib mengedepankan prinsip perlindungan dan tidak boleh mengganggu jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.

Lebih jauh, Fadri mengingatkan ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), perkara semacam ini pada prinsipnya tidak dapat diselesaikan melalui jalan damai atau mekanisme di luar pengadilan, kecuali jika pelaku masih berstatus anak-anak sesuai aturan perundang-undangan.

“Segala perkembangan yang muncul di luar jalur hukum tidak boleh menghilangkan kewajiban penegakan hukum terhadap perkara yang telah dilaporkan secara resmi,” tambahnya.

YLBH Sultra pun meminta aparat penegak hukum untuk tetap menangani perkara ini secara profesional, independen, transparan, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya menegaskan akan terus memantau perkembangan di Polresta Kendari guna memastikan terwujudnya keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan maksimal bagi korban.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari peristiwa pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 23.50 WITA, yang terjadi di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Berdasarkan keterangan awal, korban berusaha melawan, menghindar, dan beberapa kali menolak ajakan pelaku serta berupaya meminta pertolongan. Pihak kepolisian juga mengonfirmasi bahwa korban mengalami luka lebam di paha dan tangan kanan akibat tindakan kekerasan yang dialaminya saat kejadian. Pasca-peristiwa, korban pun telah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari untuk diproses secara hukum.(**)

Comment