BUTON, EDISIINDONESIA.id-– Personel dari Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara mendatangi lokasi operasional PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM) yang berlokasi di Kecamatan Kapuntori, Kabupaten Buton, pada Sabtu, 30 Mei 2026.
Kedatangan tim penyidik tersebut memiliki tujuan utama, yakni untuk meminta penghentian seluruh kegiatan operasional yang dilakukan oleh jajaran direksi PT BBDM versi Yori Yusran. Diketahui, nama Yori Yusran saat ini telah berstatus sebagai terlapor di Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.
Rombongan yang terdiri dari delapan orang penyidik itu disambut langsung oleh Humas sekaligus Kuasa Hukum PT BBDM, Mustaqim. Segera setelah tiba, tim melakukan peninjauan dan pemeriksaan ke seluruh wilayah kerja perusahaan dengan didampingi oleh Mustaqim serta sejumlah perwakilan perusahaan lainnya.
Dari hasil pemantauan di lokasi, terlihat jelas adanya area penambangan atau bukaan yang dikerjakan oleh pihak manajemen versi Yori Yusran. Di sekitar area tersebut terdapat tumpukan bahan galian berupa bijih nikel. Selain itu, terlihat puluhan alat berat yang masih berada di lingkungan kerja, antara lain 10 unit ekskavator, 12 unit truk pengangkut, dan dua unit alat berat lainnya.
Pemantauan juga menemukan tumpukan bijih nikel di area dermaga (jetty) perusahaan yang tampaknya baru saja dipindahkan. Hal ini diperkuat dengan bukti rekaman video yang diambil warga pada 25 Mei 2026, yang memperlihatkan aktivitas kendaraan pengangkut sedang memindahkan muatan bijih nikel menuju lokasi dermaga tersebut.
Terkait temuan tersebut, Humas PT BBDM memberikan penjelasan. Mustaqim berdalih bahwa pasca diterbitkannya surat pembekuan kegiatan dari Bareskrim Polri, seluruh aktivitas penambangan telah dihentikan karena kasus ini sedang dalam proses hukum (status quo). Ia menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung saat ini hanyalah pemeliharaan sarana prasarana.
“Kami melakukan penambangan saat izin RKAB PT BBDM masih berlaku. Namun, setelah ada masalah hukum, kami hentikan sepenuhnya. Saat ini yang dilakukan hanya perbaikan jalan dan jembatan saja,” ujar Mustaqim.
Sementara itu, Kepala Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjono, membenarkan kehadiran timnya ke lokasi perusahaan. Ia menjelaskan bahwa instruksi penghentian seluruh aktivitas didasarkan pada surat resmi Bareskrim Polri Nomor: B/390/V/RES.5.5./2026/Bareskrim.
Menurut Edi, langkah ini diambil guna menjaga kondisi status quo, mencegah terjadinya konflik sosial yang lebih besar, serta menghindari dampak lain yang berpotensi menghambat proses penyidikan. Hal ini dilakukan demi tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi semua pihak.
“Iya benar, personel Unit Satu kami turun ke lokasi PT BBDM dalam rangka menyampaikan instruksi agar seluruh aktivitas dihentikan sepenuhnya,” tegas AKBP Edi Raharjono.(**)
Comment