KOLAKA, EDISIINDONESIA.id– Aswandi Kasbubana Putra, ST, selaku pemilik sah kargo bijih nikel, resmi melayangkan surat somasi kepada dua orang berinisial SF dan HA.
Kedua pihak tersebut diduga telah menjual aset tambang miliknya tanpa sepengetahuan dan izin yang sah, sehingga menimbulkan kerugian materiil yang sangat besar.
Menurut penjelasan Aswandi, material bijih nikel tersebut merupakan hasil produksi yang diperoleh pada tahun 2021 silam dengan estimasi volume mencapai 5.000 WMT.
Saat itu, penjualan belum dapat dilakukan karena kadar nikel yang terkandung di dalamnya dinilai masih rendah dan tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pihak peleburan atau smelter.
Selain itu, izin Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) milik PT Akar Mas Indonesia juga belum diterbitkan saat itu, sehingga material tersebut kemudian ditimbun dan disimpan dalam bentuk kubah di lokasi lubang tambang untuk menunggu waktu penjualan yang tepat.
“Namun seiring berjalannya waktu, tanpa ada konfirmasi maupun persetujuan dari saya selaku pemilik sah kargo, dua orang berinisial SF dan HA ini secara sepihak melakukan penjualan atas barang milik saya tersebut,” ungkap Aswandi dengan nada tegas.
Akibat tindakan yang dianggap melawan hukum ini, Aswandi menaksir kerugian yang ia alami mencapai angka sekitar Rp500 juta. Ia pun meminta kedua oknum tersebut segera mempertanggungjawabkan perbuatannya dan melakukan penggantian kerugian secara utuh.
“Saya berikan batas waktu selama 2 kali 24 jam kepada kedua oknum tersebut untuk merespons dan melakukan ganti rugi. Jika dalam batas waktu yang ditetapkan tidak ada tanggapan maupun upaya penyelesaian, maka saya tidak akan segan melaporkan perbuatan mereka ke pihak kepolisian dan menuntut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan resmi dari pihak SF maupun HA terkait tuduhan dan somasi yang disampaikan oleh Aswandi.(**)
Comment