Aset Wisata Terancam Hilang, GARPEM Sultra Tunggu Keberanian Bupati Kolsel Tegakkan Hukum

KONSEL, EDISIINDONESIA.id– GARPEM Sultra secara tegas mendesak dan menantang keberanian Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, untuk segera bertindak cepat dan tegas dengan menjatuhkan sanksi administratif terhadap tiga perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan strategis pariwisata. Tiga perusahaan yang dimaksud adalah PT Citra Khusuma Sultra, CV Ramadhan Moramo, dan PT Hoffmen Energi Perkasa.

Desakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2020–2040. Dalam aturan tersebut telah ditetapkan dengan jelas bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil ditetapkan sebagai kawasan peruntukan pariwisata, sehingga aktivitas pertambangan sama sekali tidak diperbolehkan beroperasi di zona tersebut.

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang mencolok dengan aturan yang berlaku. Masih ditemukan izin usaha pertambangan batu gamping yang diterbitkan dan beroperasi di wilayah yang tumpang tindih dengan kawasan wisata unggulan. Kawasan yang terancam tersebut meliputi destinasi populer seperti Pantai Tanjung Kartika dan Pulau Senja yang berada di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara.

Ketiga perusahaan yang menjadi sorotan diketahui memiliki izin usaha pertambangan dan sedang beroperasi tepat di sekitar kawasan Pantai Kartika. Padahal, kawasan ini sangat dikenal dan kerap dipromosikan oleh Dinas Pariwisata sebagai “Raja Ampat Mini” di Sulawesi Tenggara karena memiliki keindahan alam yang luar biasa serta potensi wisata bahari yang sangat besar dan bernilai tinggi.

Ketua GARPEM Sultra, Aksan Setiawan, menegaskan bahwa keberadaan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut sangat berisiko merusak ekosistem pesisir, mengancam kehidupan laut, serta berpotensi mematikan peluang pengembangan sektor pariwisata yang sejatinya menjadi andalan ekonomi masa depan Konawe Selatan.

“Kami menunggu sikap dan keberanian Bupati Konawe Selatan untuk benar-benar menegakkan aturan. Jangan sampai peraturan daerah hanya menjadi tulisan mati. Kami minta sanksi administratif segera diberikan kepada PT Citra Khusuma Sultra, CV Ramadhan Moramo, dan PT Hoffmen Energi Perkasa atas dampak kerusakan yang ditimbulkan serta pelanggaran tata ruang,” tegas Aksan Setiawan.

Tidak hanya kepada pemerintah daerah, GARPEM Sultra juga meminta perhatian serius dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pihaknya mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin yang telah diterbitkan, serta mencabut izin usaha pertambangan ketiga perusahaan tersebut demi menyelamatkan kelestarian lingkungan dan masa depan pariwisata daerah.

“Kita tidak boleh mengorbankan aset alam yang bernilai jangka panjang demi keuntungan sesaat. Keindahan Pantai Kartika dan sekitarnya adalah milik masyarakat Konawe Selatan yang harus dijaga kelestariannya,” pungkasnya.(**)

Comment