Dugaan Langgar Aturan, P3D Konut Siap Pengacara Gugat Izin Lintas Koridor PT KKU dan PPKH PT IBM ke Meja Hijau

KONUT, EDISIINDONESIA.id – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara menegaskan akan menempuh jalur hukum terkait dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam pengelolaan izin lintas koridor milik PT Karyatama Konawe Utara (PT KKU) serta Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) milik PT Indra Bakti Mustika (PT IBM).

Ketua P3D Konut, Jefri, menyatakan pihaknya saat ini sedang mematangkan persiapan dengan membentuk tim kuasa hukum khusus. Langkah ini diambil untuk mengkaji sekaligus menggugat sejumlah dokumen perizinan yang dinilai bermasalah dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Jefri, dua poin utama yang menjadi sorotan dan dasar gugatan adalah penggunaan jalur koridor di kawasan hutan serta aktivitas yang diduga melintasi wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik perusahaan lain tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kami sedang menyiapkan pengacara serta melengkapi seluruh dokumen pendukung untuk melangkah ke jalur hukum. Ada sejumlah pelanggaran yang kami temukan terkait izin lintas koridor dan penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai aturan,” tegas Jefri kepada awak media, Kamis (28/5/2026).

Secara rinci, P3D Konut memfokuskan pengaduan pada dua persoalan krusial. Pertama, terkait jalan pengangkutan milik PT KKU yang diketahui beroperasi melintasi kawasan hutan, padahal perusahaan tersebut tidak memiliki izin PPKH Koridor yang sah sebagai dasar penggunaan lahan tersebut.

Kedua, terkait izin PPKH milik PT Indra Bakti Mustika (PT IBM). Menurut data yang diperoleh, PT IBM diketahui memberikan akses penggunaan kawasan hutannya untuk dilintasi oleh PT KKU.

Padahal secara hukum, PT KKU dan PT IBM merupakan dua badan usaha yang terpisah dan berbeda identitas serta kepemilikan. Hal ini dinilai sangat tidak berdasar dan menyalahi aturan perizinan.

“Karena itulah kami menyiapkan gugatan ini. Kami meminta agar aktivitas PT KKU diperiksa dan diadili karena beroperasi tanpa izin yang memadai, serta izin PPKH milik PT IBM dicabut karena disalahgunakan untuk kepentingan pihak lain yang tidak memiliki hubungan hukum,” jelas Jefri.

P3D Konut menilai persoalan ini sangat mendesak untuk ditindaklanjuti karena menyangkut legalitas operasional pertambangan sekaligus keberlanjutan fungsi kawasan hutan. Oleh karena itu, pihaknya meminta Pemerintah Daerah, Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan evaluasi menyeluruh dan tegas terhadap izin serta aktivitas kedua perusahaan tersebut.

“Jangan sampai ada aktivitas yang justru merusak hutan dan melanggar aturan, namun dibiarkan berjalan terus. Kami juga sudah mengumpulkan berbagai data dan bukti dokumentasi lapangan yang kuat, yang akan menjadi dasar dalam proses hukum maupun laporan resmi ke instansi berwenang,” pungkasnya.(**)

Comment