Parkir Liar di Eks MTQ, Dishub Kendari akan Kempeskan Ban Roda Dua dan Empat

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari kini mulai mengambil langkah tegas menindak kendaraan yang masih memarkirkan kendaraannya secara sembarangan di sejumlah titik rawan kemacetan. Kawasan yang menjadi sasaran utama penertiban meliputi area Eks MTQ dan lingkungan sekitar Rumah Sakit Kota Kendari.

Jika sebelumnya upaya yang dilakukan masih sebatas imbauan dan sosialisasi, kini Dishub telah beralih ke penindakan langsung. Sanksi yang diterapkan berupa pengempisan angin ban, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat yang kedapatan parkir di zona terlarang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya praktik parkir liar yang telah lama menjadi penyebab utama kemacetan di pusat aktivitas warga.

“Selama ini kami sudah berkali-kali melakukan sosialisasi dan memberikan peringatan. Namun, masih banyak pengendara yang mengabaikan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, kami terpaksa mengambil tindakan tegas berupa pengempisan ban bagi kendaraan yang parkir sembarangan,” ungkap Paminuddin pada Minggu (24/5/2026).

Menurutnya, keberadaan kendaraan yang diparkir di bahu jalan sangat mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Hal ini terasa sangat nyata di kawasan Eks MTQ, yang kini menjadi salah satu titik keramaian utama warga Kota Kendari.

Selain memicu kemacetan, parkir liar juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain karena mempersempit ruang lintas kendaraan.

Paminuddin menilai pendekatan persuasif yang telah dijalankan selama ini belum memberikan dampak yang signifikan. Penindakan di lapangan pun akhirnya diterapkan agar dapat menimbulkan efek jera bagi para pelanggar aturan lalu lintas.

“Tujuan kami adalah menciptakan ketertiban dan memastikan badan jalan tidak digunakan sembarangan sebagai lahan parkir pribadi,” tegasnya.

Untuk memperkuat pengawasan, Dishub Kota Kendari kini menyiagakan personel di berbagai titik yang kerap dipadati kendaraan, khususnya pada jam-jam sibuk saat aktivitas masyarakat sedang tinggi.

Selain penindakan, pihaknya juga menghimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan lahan parkir resmi yang telah disediakan. Warga diharapkan tidak lagi memarkir kendaraan di bahu jalan maupun lokasi yang dapat menghambat arus lalu lintas.

“Penataan sistem parkir ini dilakukan demi kenyamanan bersama. Kami berharap masyarakat semakin sadar dan tertib, agar tingkat kemacetan di pusat kota dapat berkurang secara signifikan,” pungkas Paminuddin.(**)

Comment