KOLAKA, EDISIINDONESIA.id – Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (36) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan.
Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan di Jalan Kanera, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 11.30 WITA.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, AIPTU Riswandi, menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah pelapor menerima informasi berupa foto dan video tidak pantas yang melibatkan anak perempuan pelapor bersama terduga pelaku.
“Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan kemudian melaporkan kejadian dimaksud ke Polres Kolaka guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Minggu (24/5/2026).
Setelah menerima laporan, Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka langsung bergerak melakukan serangkaian tindakan kepolisian.
Petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan interogasi terhadap sejumlah saksi, serta melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku.
Saat ini, AS telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Polres Kolaka menegaskan komitmennya untuk menangani setiap tindak pidana terhadap perempuan dan anak secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (**)
Comment