Pelaku Pengniayaan Anak di Bawah Umur di Permandian Jompi Muna Diringkus Polisi

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Muna berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 02.00 WITA di Desa Ghonsume, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasi Humas Polres Muna, IPTU Muh. Jufri, mengatakan terduga pelaku yang diamankan berinisial LOS alias L (22), warga Desa Ghonsume, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna.

“Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim bersama Unit Pidum Polres Muna berdasarkan laporan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur atau penganiayaan,” ujar Jufri, Selasa (19/5/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Polres Muna setelah menerima laporan dari saudara RM terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Peristiwa dugaan kekerasan itu sendiri diketahui terjadi pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 13.00 WITA di kawasan Permandian Jompi, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 466 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Muna guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Terduga pelaku sementara sudah diamankan di Mako Polres Muna untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya. (**)

Comment