KONSEL, EDISIINDONESIA.id – Personel Polsek Tinanggea Polres Konawe Selatan mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, Selasa (19/05/2026). Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial EF dan AB.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi di depan kantor JNT yang berada di Jalan Poros Lapulu, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan. Korban dalam kejadian itu diketahui bernama Syahrul.
Kapolsek Tinanggea, IPTU Sucipto menjelaskan bahwa pengamanan terhadap kedua terduga pelaku dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan yang disampaikan korban kepada pihak kepolisian.
“Selanjutnya kami melakukan proses penyidikan atas tindak lanjut laporan korban atas nama Syahrul,” ujar IPTU Sucipto.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Tinanggea untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak Polsek Tinanggea juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. (**)
Comment