EDISIINDONESIA.id – Fotokopi e-KTP dipastikan tidak lagi diperlukan dan berisiko melanggar UU Perlindungan Data Pribadi atau PDP.
Penggunaan teknologi cip dan card reader menjadi solusi yang lebih aman dalam verifikasi data.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Setyabudi mengingatkan bahwa tindakan menggandakan atau memfotokopi e-KTP berpotensi melanggar aturan perlindungan data pribadi.
“Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data Pribadi) sebenarnya,” kata Teguh kepada wartawan di Kota Depok, Rabu 6 Mei 2026.
Indonesia diketahui memiliki UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP. Pasal 65 UU PDP melarang orang menyebarkan data pribadi termasuk NIK dan data KTP yang bukan miliknya secara melawan hukum.
Ada pula Pasal 67 yang mengatur sanksi pidana bagi penyalahguna data pribadi berupa penjara lima tahun atau denda Rp 5 miliar.
Teguh mengingatkan lembaga-lembaga agar tidak memfotokopi KTP elektronik karena e-KTP sudah punya cip di dalamnya yang menyimpan data pribadi pemilik KTP.
“Cip itu ada datanya di situ. Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi,” kata Teguh.
Mantan Plt Gubernur DKI Jakarta ini menegaskan bahwa e-KTP dapat dibaca oleh alat khusus berupa card reader.
“e-KTP sudah memiliki teknologi cip yang menyimpan data. Untuk membacanya tersedia alat khusus berupa card reader, sehingga tidak perlu lagi difotokopi,” pungkas Teguh. (edisi/rmol)
Comment