Pulau Wawonii Terancam Tenggelam Akibat Polemik Tambang, Ampuh Sultra Mendesak Penghentian Total

KONKEP, EDISIINDONESIA.id – Seruan tegas kembali menggema dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait nasib Pulau Wawonii. Di tengah maraknya aktivitas pertambangan nikel dan batuan, Ampuh Sultra mendesak penghentian seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara kolektif, menyoroti potensi pelanggaran hukum yang serius dan ancaman nyata bagi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro, mengungkapkan keprihatinannya atas masih beroperasinya lima IUP di Pulau Wawonii, yang terdiri dari empat IUP Nikel dan satu IUP Batuan. Keempat IUP Nikel tersebut adalah PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) dengan dua SK yang berbeda (Nomor 949 Tahun 2019 dan 83 Tahun 2010), PT. Bumi Konawe Mining (BKM), dan PT. Wawonii Makmur Jayaraya (WMJ). Sementara itu, PT. Adnan Jaya Sekawan (AJS) memegang IUP Batuan.

“Keberadaan perusahaan-perusahaan tambang ini di Pulau Wawonii, yang jelas-jelas termasuk dalam wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, adalah sebuah pembangkangan terang-terangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Undang-Undang Perlindungan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K), serta Instruksi Presiden,” tegas Hendro dalam keterangannya kepada media, Senin (13/4/26).

Hendro menyoroti fakta bahwa kelima IUP tersebut masih aktif, bahkan PT. GKP dan PT. BKM telah menerima persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “Ini adalah bentuk pembangkangan yang nyata terhadap aturan hukum yang berlaku,” tambahnya dengan nada prihatin.

Lebih lanjut, Hendro menekankan bahwa putusan MK yang melarang kegiatan pertambangan di Pulau Wawonii tidak hanya berlaku untuk satu perusahaan, melainkan secara kolektif. “Putusan MK itu bersifat menyeluruh, menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi aktivitas pertambangan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, tanpa terkecuali,” jelasnya.

Seruan ini juga sejalan dengan sikap Presiden RI, Prabowo Subianto, yang sebelumnya telah mencabut beberapa IUP Nikel di wilayah lain. “Jika aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii masih terus berjalan, itu berarti mereka telah melakukan pembangkangan nyata terhadap undang-undang dan pimpinan negara,” tegas Hendro.

Untuk mencegah eskalasi masalah, Ampuh Sultra mendesak Kementerian Kehutanan untuk segera mencabut seluruh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang pernah diterbitkan di Pulau Wawonii. Selain itu, Kementerian ESDM RI juga diminta untuk mencabut seluruh IUP Nikel yang beroperasi di pulau tersebut.

“Hanya dengan pencabutan IPPKH dan IUP inilah kita bisa memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang di Pulau Wawonii. Jika tidak, kami yakin kegiatan pertambangan di sana tidak akan pernah berhenti,” pungkas aktivis hukum tersebut.

Ampuh Sultra juga mengungkap dugaan bahwa keempat IUP Nikel di Pulau Wawonii berada di bawah kendali satu entitas besar, yaitu PT. Harita Grup. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pola eksploitasi dan potensi penderitaan masyarakat yang pernah terjadi di masa lalu akan terulang kembali.

“Kami menduga kuat pola yang akan diterapkan tidak akan jauh berbeda dengan awal mula masuknya PT. GKP,” tutupnya.(**)

Comment