KENDARI,EDISIINDONESIA.id– Kota Kendari kembali gagal mempertahankan penghargaan Adipura. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sultra, Erlin Sadya Kencana, angkat bicara dengan menyebut minimnya kesadaran masyarakat sebagai biang keladi. Namun, klarifikasi ini justru menuai kritik karena dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.
Penilaian Adipura memiliki dua syarat mutlak: tidak adanya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar dan pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) minimal dengan sistem controlled landfill. Kegagalan memenuhi salah satu syarat ini secara otomatis menempatkan daerah dalam kategori pembinaan atau pengawasan, yang berarti gugur dalam penilaian lanjutan Adipura.
Fakta bahwa TPA Puuwatu masih menerapkan metode open dumping atau pembuangan terbuka, yang telah dilarang oleh undang-undang karena berpotensi mencemari lingkungan, tidak diungkapkan secara terbuka oleh Pemkot Kendari. Praktik ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kondisi TPA Puuwatu saat ini sangat memprihatinkan, jauh berbeda dengan masa lalu ketika era pemerintahan Asrun–Musadar, TPA ini sempat menjadi salah satu yang terbaik di Asia Tenggara.
Direktur Penanganan Sampah KLH/BPLH, Melda Mardalina, menegaskan kembali bahwa dua indikator utama penilaian Adipura adalah ketiadaan TPS liar dan pengelolaan TPA controlled landfill. Jika tidak terpenuhi, daerah langsung masuk kategori pengawasan.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menambahkan bahwa sistem penilaian Adipura kini telah diperbarui secara menyeluruh. Penilaian tidak lagi hanya berfokus pada aspek estetika, melainkan pada kondisi riil lapangan, kapasitas pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, serta data yang diverifikasi langsung oleh pejabat KLH/BPLH.
“Dalam penilaian saat ini, tidak ada kota yang diistimewakan. Semua dimulai dari nol. Ini bukan soal politik, melainkan komitmen daerah dalam menutup TPS liar dan membenahi TPA,” tegas Hanif.
Daerah yang masih memiliki TPS liar dan menerapkan sistem open dumping akan otomatis diberi predikat “kota kotor” dan tidak masuk dalam penilaian lanjutan. Berdasarkan kriteria ini, Kota Kendari tidak hanya gagal mempertahankan Adipura, tetapi juga berpotensi besar menyandang predikat “kota kotor”.
Penilaian Adipura 2025 sendiri terbagi dalam empat kategori: Kota Kotor, Sertifikat Adipura, Adipura, dan Adipura Kencana. Penilaian yang berlangsung selama tujuh bulan (Juli-Januari) ini memiliki bobot 50% untuk pengelolaan sampah dan kebersihan, 20% alokasi anggaran, serta 30% kapasitas SDM dan infrastruktur.
- Sanitary Landfill: Sampah diratakan, dipadatkan, dan ditutup tanah setiap hari.
- Controlled Landfill: Sampah diratakan dan dipadatkan, dengan penutupan tanah secara berkala.
- Pengolahan Air Lindi: Cairan hasil timbunan sampah wajib diolah.
- Pengelolaan Gas Metana: Gas dari sampah organik dapat dimanfaatkan sebagai energi alternatif.
Comment