EDISIINDONESIA.id – Pemerintah hingga Maret 2026 menegaskan belum ada peraturan baru yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Meski wacana kenaikan gaji ASN hingga 16 persen sempat beredar, Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa pembahasan masih berlangsung bersama Menteri Keuangan dan belum ada angka resmi yang disahkan.
“Kami masih dalam tahap pembahasan dengan Kementerian Keuangan, belum ada keputusan final mengenai kenaikan gaji ASN,” kata Rini Widyantini di kantor Kementerian PANRB belum lama ini.
Dasar Gaji ASN dan PPPK Tahun 2026
Hingga awal tahun ini, dasar penggajian PNS masih merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen dari aturan sebelumnya.
Gaji pokok PNS dipengaruhi oleh golongan kepangkatan dan Masa Kerja Golongan (MKG), dengan rentang mulai dari Rp1.685.700 untuk golongan terendah hingga Rp6.373.200 untuk golongan tertinggi. Angka ini belum termasuk tunjangan yang dapat menambah penghasilan bulanan secara signifikan.
Golongan I, umumnya untuk pegawai dengan latar pendidikan SD hingga SMP, menerima gaji pokok antara Rp1,6 juta hingga Rp2,9 juta. Golongan II untuk lulusan SMA hingga Diploma berkisar Rp2,1 juta sampai Rp4,1 juta.
Sedangkan Golongan III yang biasanya ditempati lulusan sarjana berada di kisaran Rp2,7 juta hingga Rp5 juta. Golongan IV, yang diperuntukkan bagi pejabat dengan minimal pendidikan S2, menerima gaji pokok mulai Rp3,5 juta hingga Rp6,3 juta tergantung subgolongan dan masa kerja.
Perbandingan Gaji PPPK dan PNS
Sementara itu, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Rentang gaji pokok PPPK pada 2026 adalah antara Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000 per bulan sesuai golongan dan masa kerja.
Secara nominal, gaji pokok PPPK pada golongan setara memang sedikit lebih tinggi dibanding PNS. Namun, PPPK tidak mendapatkan manfaat pensiun bulanan seperti PNS sehingga perbandingan keduanya tidak bisa hanya dilihat dari angka gaji pokok semata.
Kondisi dan Harapan ASN
Pemerintah melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah sebenarnya sudah memberi sinyal arah kebijakan kenaikan gaji bagi ASN termasuk guru, dosen, dan tenaga kesehatan. Namun, karena belum ada peraturan pemerintah turunan yang diterbitkan, kenaikan tersebut belum terealisasi secara resmi.
Situasi ini menjadi perhatian banyak ASN yang telah lama menantikan kepastian penyesuaian gaji di tengah tekanan biaya hidup yang terus meningkat.
Rini Widyantini pun mengimbau seluruh ASN untuk selalu mengikuti informasi dari sumber resmi pemerintah agar tidak terpengaruh kabar yang belum terverifikasi.
“Kami harap ASN dapat bersabar dan mengikuti informasi resmi agar tidak terjebak pada isu yang belum jelas kebenarannya,” pungkasnya. (edisi/fajar)
Comment