EDISIINDONESIA.id – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto buka suara setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengkritik desain sistem Coretax yang dinilai masih rumit dan membuat pengguna kesulitan.
Menurut Bimo, Coretax sejak awal memang dibangun dengan mekanisme verifikasi berlapis sehingga data wajib pajak harus dicocokkan dengan berbagai sumber data lain.
Di tengah kritik tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menilai kerumitan Coretax tidak semata-mata berasal dari alur sistem yang berputar-putar. DJP menyebut sebagian persoalan muncul karena Coretax merupakan sistem baru yang langsung terhubung dengan banyak basis data lintas instansi.
“Jadi gini, setiap data yang masuk Coretax itu dikonfirmasi dengan database pembanding. Misal data masuk NIK, data masuk identitas perusahaan NIB Kita akan mengonfirmasi dengan data Dukcapil, by system ya, akan mengkonfirmasi dengan data dari Kementerian Investasi/BKPM. Jadi looping seperti itu kan kita juga harus punya,” ujar Bimo saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jumat (27/3/2026).
Penjelasan itu disampaikan untuk merespons kritik Purbaya yang sebelumnya mengaku kesulitan saat mengakses Coretax. Purbaya bahkan menyebut sistem tersebut “muter-muter” dan belum ramah bagi pengguna awam.
Menurut Bimo, verifikasi berlapis itu dibuat agar data yang masuk ke sistem tidak diterima begitu saja. Dengan pola tersebut, Coretax tidak hanya menjadi tempat pelaporan pajak, tetapi juga alat untuk memeriksa kecocokan identitas dan data perpajakan secara otomatis.
Selain soal verifikasi, Bimo mengakui implementasi Coretax masih menghadapi kendala teknis. Salah satu tantangan terbesar, kata dia, ada pada proses migrasi data dari sistem lama ke sistem baru.
“Data warehouse ini kan imigrasi datanya dari legacy, dari sistem lama. Yang mana kamus datanya dan segala macam meta datanya itu harus di-adjust dengan meta datanya yang baru di Coretax,” kata Bimo.
Ia menjelaskan, penyesuaian itu tidak sederhana karena data lama harus diselaraskan lebih dahulu dengan struktur data baru di Coretax. Proses tersebut mencakup kamus data dan metadata agar seluruh informasi bisa terbaca dengan benar.
Bimo juga menegaskan waktu pembenahan Coretax masih relatif singkat. Menurut dia, tim teknis baru bisa mulai mengutak-atik sistem itu secara penuh sejak awal 2026, sehingga penyempurnaan masih terus berjalan.
“Perlu diingat teman-teman, Coretax itu baru bisa kita oprek 1 Januari 2026. Jadi ya tentu namanya dinamika ada butuh waktu dan kami juga mohon kesabaran dari para wajib pajak,” ujar Bimo.
Ia menambahkan, DJP memahami keluhan wajib pajak yang merasa sistem belum sepenuhnya nyaman digunakan. Namun, perbaikan tetap dilakukan sambil layanan berjalan, termasuk untuk pelaporan SPT. (edisi/bs)
Comment