EDISIINDONESIA.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar praktik pemerasan yang melibatkan puluhan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap. Dugaan kuat, aksi ini dilakukan atas perintah langsung Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan adalah pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pihak eksternal di lingkungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, saudara SUM (Sumbowo), saudara FAR (Ferry Adhi Dharma), dan saudara BUD (Budi Santoso) meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan target setoran mencapai Rp750 juta,” ungkap Asep, Minggu (15/3/2026).
Awalnya, setiap satuan kerja ditargetkan menyetor dana antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Namun, realisasinya bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah. Besaran setoran ini ditentukan oleh Asisten II Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma. Jika ada perangkat daerah yang tidak sanggup memenuhi target, mereka diminta melapor kepada FAR untuk dipertimbangkan penurunan targetnya.
Dalam kurun waktu 9 hingga 13 Maret 2026, setidaknya 23 perangkat daerah telah menyetorkan uang dengan total terkumpul mencapai Rp610 juta.
Operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK dilaksanakan pada Jumat, 13 Maret 2026, di wilayah Kabupaten Cilacap. Sebanyak 27 orang diamankan, dan setelah pemeriksaan awal di Polres Banyumas, 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Mereka yang dibawa ke Jakarta antara lain: Bupati Cilacap periode 2025-2030 Syamsul Auliya Rachman, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Cilacap Sadmoko Danardono, Asisten I Sumbowo, Asisten II Ferry Adhi Dharma, Asisten III Budi Santoso, Kepala Dinas PUPR Wahyu, Kepala Bidang Tata Ruang Rosalina, Kepala Dinas Pertanian Sigit, Kepala Dinas Pendidikan Paiman, Plt Direktur RSUD Cilacap Hasanudin, Kepala Satpol PP Rochman, Kepala Bidang Irigasi Wahyu Indra, dan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Bambang.
KPK juga menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai sebesar Rp610 juta. Sebagian uang tersebut ditemukan dalam goodie bag di rumah pribadi Ferry, yang rencananya akan digunakan sebagai THR untuk pihak eksternal.
Pemeriksaan intensif juga mengungkap dugaan praktik serupa pernah terjadi pada tahun 2025. Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan dua tersangka pada Sabtu, 14 Maret 2026: Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.(edisi/rmol)
Comment