KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi melaporkan Kepala Desa Lelewawo, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara ke Mapolda Sultra terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Rabu (11/3/2026).
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menyatakan bahwa pihaknya memiliki bukti realisasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) senilai Rp985.500.000 yang disalurkan PT Tambang Mineral Maju (TMM) kepada Forum Komunikasi CSR Desa Lelewawo.
“Kepala Desa mengklaim 60% dari anggaran tersebut digunakan untuk membangun masjid, namun hasil pantauan kami menunjukkan tidak ada perubahan sama sekali di lokasi,” ujar Hendro.
Bahkan, berdasarkan pengakuan Kepala Desa RSMN, dana Rp985 juta tersebut merupakan pencairan tahap kedua. Ini berarti sebelumnya telah ada pencairan tahap pertama, sehingga total dana yang diduga dialokasikan untuk pembangunan masjid bisa mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
“Padahal jika benar dana tersebut digunakan untuk pembangunan masjid, seharusnya sudah terlihat perkembangan yang signifikan mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan,” jelasnya.
Oleh karena itu, Ampuh meminta Polda Sultra segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan menyeluruh terkait penggunaan dana PPM tersebut, serta memeriksa secara menyeluruh semua pihak yang bertanggung jawab.(**)
Comment