KOLAKA, EDISIINDONESIA.id – Konsorsium Aktivis Merdeka Sultra menyoroti adanya dugaan pelanggaran hukum dalam insiden kecelakaan kerja berulang di kawasan PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP).
Dalam aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) serta di Polda Sultra, KAM Sultra menyebut, kecelakaan kerja berulang terjadi diduga akibat PT Hijau Bangun Bersama (HBB), sebagai tenant utama di kawasan industri PT IPIP, belum sepenuhnya menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Diketahui, kecelakaan kerja fatal dilaporkan terjadi di kawasan industri PT IPIP pada April 2025, dimana seorang pekerja tewas tertimpa muatan dump truck di proyek Jetty, dan insiden tersebut berulang kembali menelan korban jiwa pada Februari 2026. Kemudian, masih banyak rentetan kecelakaan kerja yang mengebabkan korban luka serius hingga menelan nyawa selama periode setahun terakhir.
Koordinator aksi, Rahmat membeberkan, rentetan peristiwa ini menunjukkan indikasi kelalaian dalam penerapan K3 terutama dalam operasional alat berat yang tidak sepenuhnya memenuhi prosedur keselamatan standar, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan bagi pekerja dan pihak ketiga.
Kemudian, pengaturan jalur kerja dan area proyek yang kurang memadai sehingga rawan terjadinya benturan, tergulingnya kendaraan berat, atau insiden lainnya. Selanjutnya terkait pengawasan aktivitas proyek, termasuk minimnya audit internal dan kontrol terhadap kepatuhan PT HBB terhadap sistem manajemen K3.
“Kondisi ini menegaskan bahwa kecelakaan kerja di kawasan IPIP bukan sekadar insiden kebetulan, tetapi berpotensi sebagai pelanggaran hukum perusahaan dalam menjamin keselamatan pekerja,” ungkap Rahmat.
Ia menegaskan bahwa seharusnya perusahaan tempat mencari rezki, bukan kuburan atau jalan akhir dari para pekerja akibat lalainya pengawasan dan penerapan K3 oleh perusahaan.
Untuk itu, pihaknya mendesak Polda Sultra segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan penegakan hukum tegas terhadap semua kecelakaan kerja di kawasan IPIP, khususnya yang melibatkan PT HBB, serta memastikan adanya akuntabilitas hukum apabila ditemukan kelalaian.
Pihanya juga mendesak Disnakertrans segera melakukan audit dan pengawasan menyeluruh terhadap penerapan SMK3 di seluruh area proyek IPIP, khususnya operasional dan aktivitas pekerja PT HBB,
guna mencegah terulangnya kecelakaan kerja.
“Jika kemudian hal ini tidak diindahkan atau terkesan acuh dan tutup mata, apalagi sampai harus tebang pilih, maka kami akan terus menyuarakan persoalan ini,” tegas Rahmat. (**)
Comment