PT ST Nikel Berpotensi Dapat Sanksi Pidana, Diduga Melanggar Aturan Hauling Nikel di Kendari

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- PT ST Nikel Resources berpotensi dikenai sanksi pidana setelah aktivitas hauling nikel perusahaan diduga melanggar ketentuan penggunaan jalan umum di Kota Kendari.

Dugaan pelanggaran tersebut muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan DPRD Kota Kendari pada Senin (2/3/2026).

RDP tersebut diadakan sebagai tanggapan atas laporan dan permohonan dari Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu, dengan menghadirkan pihak terkait termasuk Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Kendari AKP Kevin Fahri Ramadan dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari Paminudin.

AKP Kevin Fahri Ramadan menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap aktivitas hauling perusahaan.

Hasil pemantauan menunjukkan sejumlah kendaraan melintas di luar jalur yang telah ditetapkan dalam dispensasi penggunaan jalan, yang berpotensi melanggar aturan lalu lintas.

Menurutnya, pelanggaran semacam ini dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu.

Selain masalah jalur, kepolisian juga menemukan kekurangan legalitas pada sejumlah pengemudi truk pengangkut nikel.

Beberapa sopir hanya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A, padahal sesuai peraturan, pengemudi kendaraan angkutan barang jenis truk wajib memiliki SIM B.

“Legalitas pengemudi adalah kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan,” tegasnya.

Koordinator APH Sultra Bersatu, Malik, mengajukan pertanyaan terkait tidak adanya fasilitas jembatan timbang yang disediakan perusahaan sebelum kendaraan hauling memasuki jalan kota.

Ia menjelaskan bahwa jembatan timbang penting untuk memastikan muatan sesuai kapasitas, karena tanpa itu potensi kerusakan jalan dan risiko kecelakaan akan semakin besar.

Kasat Lantas menambahkan bahwa kendaraan yang terbukti membawa muatan berlebih dapat dikenai sanksi pidana terkait pelanggaran overload maupun over dimension over load (ODOL).

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Paminudin menjelaskan bahwa PT ST Nikel Resources memang telah memiliki dispensasi penggunaan jalan umum dalam kota, namun izin tersebut bersifat sementara dan terbatas pada tiga ruas jalan tertentu: Jalan Saosao–Puuwatu, Jalan Tambo–Tepuliano Oleo, dan Jalan Tambo–Losaano Oleo.

DPRD Kota Kendari menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan aktivitas hauling perusahaan tetap sesuai dengan peraturan serta tidak memberikan kerugian bagi masyarakat pengguna jalan.(**)

Comment