KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari melakukan kunjungan langsung ke sejumlah toko pengecer minuman beralkohol di Kota Kendari, Selasa (17/2/2026).
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 120 personel diterjunkan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku menjelang Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Nomor: 100.3.4.3/708 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Tempat Hiburan Malam dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Operasional Rumah Makan dalam rangka menghadapi Ramadan di Kota Kendari.
Kepala Satpol PP Kota Kendari, Maman Firmansyah, mengatakan pihaknya telah mengunjungi sembilan toko pengecer minuman beralkohol, yakni UD Cron, UD Citoi, UD 77, UD Kijang, Miras Sulawesi, UD Rio, Slank, UD Aska dan UD DD.
“Kurang lebih tadi yang kita datangi sekitar sembilan toko,” kata Maman saat ditemui di Mako Satpol PP Kendari.
Dari hasil kunjungan tersebut, seluruh toko yang diperiksa dinyatakan mematuhi surat edaran Wali Kota Kendari dengan tidak melakukan penjualan minuman beralkohol selama masa yang telah ditentukan.
“Kalau secara keseluruhan dari sembilan titik yang kita kunjungi, alhamdulillah semuanya patuh, tidak menjual minuman beralkohol,” ujarnya.
Maman menegaskan, bagi pengusaha yang tidak menjalankan ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasional.
Ia juga berharap para pelaku usaha tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan sebagai bentuk toleransi dan penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
“Kita berharap bagi teman-teman yang belum sempat kita kunjungi tetap menjalankan surat edaran dari tanggal 16 sampai tanggal 22, mereka tidak membuka toko,” pungkasnya. (**)
Comment