KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Wali Kota Kendari Siska Karina Imran telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 100.3.4.3/708 Tahun 2026 yang mengatur penyelenggaraan tempat hiburan malam (THM), penjualan minuman keras, dan operasional rumah makan selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
SE ini ditujukan kepada berbagai pihak terkait seperti Ketua AROKAP Sultra, Ketua PHRI Kota Kendari, distributor dan penjual miras, serta pemilik usaha kuliner.
Tujuan kebijakan ini adalah menciptakan suasana kondusif, khusyuk, dan menjaga toleransi antar umat beragama serta ketenteraman masyarakat. Berikut adalah poin-poin utama dalam SE tersebut:
1. Penutupan THM: Seluruh jenis usaha hiburan malam termasuk diskotik, klub malam, bar, pub, karaoke (umum dan keluarga), serta panti pijat wajib menghentikan seluruh aktivitas operasionalnya selama Ramadan.
2. Larangan Minuman Beralkohol: Dilarang keras melakukan distribusi, penjualan, dan pengonsumsian miras di seluruh wilayah Kota Kendari.
3. Pengaturan Usaha Kuliner:
– Pelaku usaha makanan dan minuman yang beroperasi siang hari wajib memasang tirai atau penghalang agar aktivitas makan tidak terlihat dari jalan umum.
– Diimbau untuk menyesuaikan jam operasional dengan fokus pada pelayanan menjelang berbuka puasa hingga sahur.
4. Waktu Pemberlakuan: Ketentuan ini berlaku mulai 16 Februari hingga 22 Maret 2026.
5. Pengawasan dan Penindakan: Tim terpadu dari Satpol PP, TNI, dan Polri akan melakukan patroli intensif. Pelanggar akan dikenai sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha sesuai peraturan perundang-undangan.
SE ini disampaikan untuk dipatuhi seluruh pihak terkait demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Kota Kendari selama bulan suci.(**)
Comment