KONSEL, EDISIINDONESIA.id – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) Fakultas Hukum (FH) Kelompok 11 Tahun 2025–2026 menggelar kegiatan sosialisasi edukasi kejahatan seksual di SMP Negeri 1 Konawe Selatan (Konsel), Sabtu (17/1/2026).
Kegiatan yang berlangsung di aula sekolah tersebut diikuti dengan antusias oleh para siswa. Sosialisasi ini mengangkat tema “Cara Melindungi Diri dari Kejahatan Seksual”, sebagai upaya preventif untuk meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan peserta didik terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual, khususnya yang menyasar anak di bawah umur.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Dekan Fakultas Hukum Unsultra, Dr. Winer A. Siregar, dosen pembimbing KKN Fatmawati, serta perwakilan guru SMPN 1 Konawe Selatan.
Dr. Winer A. Siregar menegaskan bahwa kejahatan seksual merupakan tindak pidana serius yang rentan terjadi di lingkungan masyarakat, termasuk di lingkungan pendidikan. Menurutnya, korban kejahatan seksual sangat bervariasi, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa, sehingga diperlukan edukasi hukum sejak dini.
“Karna kita melihat trend kekerasan seksual, kampus harus menjawab itu dengan cara berpartisipasi dalam konteks mencegah semua ini hingga tidak semakin masif,” ujarnya.
Seperti diketahui, negara telah memberikan perlindungan hukum yang tegas terhadap korban kejahatan seksual. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan kejahatan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 76D.
Selain itu, pemerintah juga telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mengatur secara komprehensif mengenai jenis-jenis kekerasan seksual, hak korban atas penanganan, perlindungan, pemulihan, serta sanksi pidana bagi pelaku.
Dalam sosialisasi tersebut, mahasiswa KKN FH Unsultra memberikan pemahaman kepada siswa mengenai bentuk-bentuk kejahatan seksual, cara mengenali tanda-tanda kekerasan seksual, langkah-langkah melindungi diri, serta pentingnya berani melapor kepada orang tua, guru, atau aparat penegak hukum apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan seksual.
Pihak sekolah menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap sosialisasi serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan. Edukasi hukum dinilai penting untuk membentuk kesadaran siswa agar mampu menjaga diri dan memahami hak-haknya sebagai anak yang dilindungi oleh undang-undang.
Melalui kegiatan KKN Tematik ini, mahasiswa Fakultas Hukum Unsultra diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat, khususnya dalam upaya pencegahan kejahatan seksual dan penegakan kesadaran hukum sejak usia dini.
“Harapannya tentunya apa yang disosialisasikan mahasiswa tadi dapat diterima dengan baik dan dipahami,” pungkasnya. (**)
Comment