KOLAKA, EDISIINDONESIA.id — Tim Elang Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka mengamankan dua pria yang diduga terlibat tindak pidana pencurian buah alpukat di wilayah Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka.
Dua terduga pelaku masing-masing berinisial NAS (25), warga Desa Dawi-dawi, Kecamatan Pomalaa, dan MAS (27), warga Desa Lalonggasua, Kecamatan Tanggetada. Dari keterangan awal, keduanya mengakui telah melakukan pencurian buah alpukat.
Peristiwa bermula saat ia mendatangi kebunnya di Kecamatan Tanggetada dan mendapati buah alpukat miliknya telah hilang. Korban kemudian mendatangi rumah rekannya yang merupakan pedagang buah di Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, untuk menanyakan peristiwa tersebut.
Kasi Humas Polres Kolaka IPTU Dwi Arif mengatakan tak berselang lama, korban menerima informasi dari warga setempat bahwa terdapat dua orang tak dikenal yang menawarkan beberapa karung alpukat.
Lanjut, kata dia, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp3 juta rupiah.
“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta rupiah,” kata Dwi Arif, Rabu (24/12/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka melakukan serangkaian upaya, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, hingga melakukan interogasi awal terhadap para terduga pelaku.
Dalam pengamanan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat karung alpukat seberat kurang lebih 200 kilogram dengan nilai sekitar Rp15 ribu rupiah per kilogram, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Diketahui, salah satu terduga pelaku berinisial MAS merupakan residivis kasus pembunuhan, sementara NAS tercatat sebagai residivis tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan pencarian tambahan barang bukti, penyusunan administrasi penyidikan, serta penyitaan terhadap barang bukti yang terkait.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Secara umum, seluruh rangkaian kegiatan pengungkapan kasus tersebut dilaporkan berjalan dengan aman dan lancar.(**)
Comment