KONUT, EDISIINDONESIA.id- Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyoroti aktivitas penambangan yang diduga ilegal di lahan koridor antara PT Wisnu Mandiri Batara (WMB) dan PT Bumi Karya Utama (BKU) di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Kamis, 2 Oktober 2025.
Ketua Umum AMPLK Sultra, Ibrahim, menjelaskan bahwa penambangan ini memanfaatkan lahan kosong atau “tidak bertuan” di antara izin usaha pertambangan (IUP).
“Kami menemukan adanya aktivitas di lahan koridor antara PT WMB dan PT BKU yang tidak memiliki legalitas resmi dan melanggar peraturan perundang-undangan,” ujar Ibrahim, seorang alumni hukum dari universitas terkemuka di Sultra.
Ibrahim, yang juga merupakan aktivis HmI, menambahkan bahwa aktivitas penambangan ilegal ini diduga melanggar sejumlah peraturan, termasuk Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Menteri Kehutanan.
Selain itu, aktivitas ini juga diduga melanggar Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mengatur bahwa penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana dengan penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga 10 miliar rupiah.
AMPLK Sultra berharap aparat penegak hukum (APH) dapat segera turun tangan dan menindak tegas perusahaan yang terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal ini.(**)
Comment