KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah memperkuat komitmen pencegahan korupsi melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan optimalisasi pajak daerah.
Hal ini dibahas dalam rapat yang dipimpin Plt. Inspektur Provinsi Sultra, Dr. Intan Nurcahya, di Aula Inspektorat Sultra.
Rapat tersebut menghadirkan perwakilan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai dari Inspektur Pembantu IV, Bappeda Sultra, Setwan DPRD Sultra, BPKAD, Bapenda, Badan Kesbangpol, hingga dinas teknis seperti Pendidikan, Cipta Karya, Bina Marga, Perumahan Rakyat, Sosial, Kesehatan, Perindag, Kelautan dan Perikanan, Kominfo, Pertanian, Kehutanan, hingga Biro Kesra Setda Sultra.
Dalam arahannya, Dr. Intan menyampaikan bahwa posisi MCSP Sultra saat ini berada di peringkat 25 dari 546 pemerintah daerah di Indonesia.
Capaian ini menunjukkan adanya komitmen yang cukup baik, namun perlu terus ditingkatkan, terutama melalui Survei Penilaian Integritas (SPI).
“MCSP ini adalah cara KPK melihat sejauh mana komitmen Sultra dalam pencegahan korupsi. Karena itu, pengisian SPI tidak boleh dianggap sepele,” tegasnya.
Hingga saat ini, pengisian SPI internal ASN Sultra sudah mencapai 77,9 persen dari total 1.076 responden. Namun, capaian dari eksternal, yakni mitra atau vendor, masih rendah. Dari target 421 responden, baru sekitar 300 yang menyelesaikan survei.
Dr. Intan menjelaskan masih ada keraguan dari sebagian ASN maupun mitra eksternal karena khawatir data mereka akan disalahgunakan. Padahal, KPK menjamin penuh kerahasiaan data responden.
Ia juga mengingatkan OPD untuk aktif mendorong pegawai maupun mitra agar segera mengisi survei, sebab jika pesan WhatsApp dari KPK diabaikan tiga kali, maka kesempatan pengisian otomatis hangus dan berpengaruh pada skor MCSP Sultra.
Selain membahas MCSP, rapat juga menyoroti tata kelola hibah yang menjadi perhatian KPK. Dr. Intan menekankan bahwa usulan hibah tidak boleh muncul tiba-tiba di tahun anggaran berjalan. Setiap proposal harus masuk dalam perencanaan setahun sebelumnya dan melalui proses verifikasi OPD.
“Hibah itu tidak bisa dadakan. Prosesnya harus diverifikasi dulu sebelum masuk pembahasan anggaran. Jika baru diusulkan saat anggaran berjalan, itu jelas keliru dan bisa menurunkan nilai integritas kita,” jelasnya.
Ia menegaskan, hibah yang diutamakan adalah untuk kepentingan masyarakat, khususnya sarana dan prasarana yang benar-benar dibutuhkan, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.
Untuk itu, setiap ada usulan hibah, OPD diminta segera membentuk tim verifikasi dengan Surat Keputusan (SK) agar proses administrasi lebih cepat dan sesuai aturan.
Menutup arahannya, Dr. Intan mengingatkan bahwa keberhasilan pencapaian MCSP maupun tata kelola hibah bukan hanya tanggung jawab Inspektorat, melainkan kerja bersama seluruh OPD.
Sinergi menjadi kunci agar Sultra bisa mempertahankan capaian saat ini dan meningkatkan skor di tingkat nasional.(**)
Comment