EDISIINDONESIA.id- Sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka) mendapat kabar baik. Pemerintah memutuskan untuk menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan di sektor ini hingga Desember 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus tambahan yang digulirkan pada paruh kedua tahun ini.
“Perluasan pajak yang ditanggung oleh pemerintah yang sekarang sudah berjalan di industri padat karya, kini didorong juga ke sektor lain, yaitu Horeka,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/09/2025).
Sebelumnya, insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ini hanya berlaku untuk pekerja di sektor padat karya sepanjang Januari hingga Desember 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025.
Sektor yang dimaksud meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang kulit.
Untuk mendapatkan fasilitas fiskal ini, ada kriteria khusus yang harus dipenuhi. Pegawai tetap dengan penghasilan bruto bulanan tidak lebih dari Rp10 juta, atau pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian maksimal Rp500 ribu, berhak atas insentif ini.
Pertimbangan pemerintah dalam menetapkan kebijakan ini adalah untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat serta menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial.
Pemberian fasilitas fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah ini diharapkan dapat menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat.(edisi/rmol)
Comment