KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti fenomena Fear of Missing Out (FOMO) yang menyebabkan maraknya penggunaan pinjaman online (pinjol) ilegal di kalangan masyarakat.
Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, mengungkapkan bahwa berdasarkan identifikasi OJK, generasi Z dan milenial menjadi kelompok usia produktif yang paling banyak terjerat pinjol ilegal. Keinginan untuk mengikuti tren (FOMO) menjadi salah satu faktor pendorong utama.
“Kebutuhan mereka sangat beragam, dan pinjol ilegal menjadi salah satu cara pintas untuk memenuhi keinginan tersebut,” ujar Bismi Maulana saat ditemui di Kendari, Rabu.
OJK Sultra mencatat sebanyak 97 pengaduan terkait pinjol ilegal dalam periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025. “Pengaduan tersebut meliputi permintaan informasi legalitas, perilaku petugas penagihan yang tidak pantas, masalah proses pelunasan, permintaan keringanan atau restrukturisasi kredit, hingga permintaan informasi pelunasan melalui SLIK,” jelasnya.
Bismi Maulana menambahkan bahwa kemudahan akses menjadi daya tarik utama pinjol ilegal. Cukup dengan KTP dan media sosial, pinjaman dapat dengan mudah dicairkan.
Oleh karena itu, OJK terus berupaya mengedukasi masyarakat agar lebih waspada dan mampu membedakan antara pinjol ilegal dan pinjol legal (pinjaman daring atau “pindar” yang diawasi oleh OJK).
“Kami secara rutin melakukan sosialisasi melalui media sosial, bekerja sama dengan pemerintah daerah, dan memberikan edukasi langsung kepada masyarakat yang berkunjung ke kantor OJK,” kata Bismi Maulana.
Sementara itu, Fadly Septian, warga Kota Kendari, mengakui bahwa pinjol bisa menjadi solusi cepat untuk masalah keuangan mendesak. Namun, kemudahan ini juga menyimpan risiko, terutama terkait penyebaran data pribadi.
“Terutama pinjol ilegal. Informasi mengenai pinjol legal dan ilegal masih sangat minim,” kata Fadly.
Fadly menyarankan agar pinjaman daring (pindar) sebaiknya hanya digunakan oleh masyarakat yang memiliki usaha atau pekerjaan tetap, sehingga mampu memperhitungkan kemampuan membayar cicilan.
“Jangan sampai hanya karena ingin memenuhi gaya hidup, lalu berutang tanpa penghasilan tetap. Itu akan sangat memberatkan,” imbuhnya.
Fadly berharap pemerintah dapat memperketat persyaratan pinjaman online, seperti memverifikasi pekerjaan atau penghasilan calon peminjam.(edisi/antara)
Comment