KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Maraknya peredaran ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ke perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra) menimbulkan keprihatinan.
Praktik ini tak hanya melibatkan pelaku usaha, tetapi juga diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum (APH), termasuk kepolisian, yang bertindak sebagai pelindung dan dalang.
Kabupaten Kolaka dan Kolaka Utara (Kolut) menjadi pusat perhatian sebagai “surga” transaksi BBM ilegal ini. PT Rinjani Nakhla Perkasa (RNP) menjadi sorotan, diduga menyalurkan solar subsidi ke perusahaan tambang dengan perlindungan oknum polisi berinisial M.
Meskipun kasus ini telah terungkap, tindakan tegas dari Polda Sultra masih minim, menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen penegakan hukum.
Baru-baru ini, aksi penyelundupan BBM ilegal juga terbongkar di perairan Desa Lambai, Kecamatan Lambai, Kabupaten Kolaka Utara.
Para pelaku memanfaatkan kapal feri dan kapal kecil, serta jalur pesisir terpencil untuk menghindari pengawasan. Dugaan keterlibatan oknum polisi kembali muncul, kali ini menyeret nama Iptu U yang diduga sebagai “beking” di wilayah tersebut.
Sumber anonim dari media lokal menyebutkan solar ilegal tersebut berasal dari Sulawesi Selatan. Meskipun Iptu U membantah tuduhan tersebut, kecurigaan publik tetap tinggi.
Lembaga Pemerhati Hukum dan Keadilan (LPHK) Sultra turut menyoroti kelalaian aparat dalam menangani kasus ini. Ketua LPHK Sultra, Rojab, menyatakan bahwa lancarnya peredaran BBM ilegal tak lepas dari peran oknum polisi.
“Kami menduga oknum berinisial U, yang juga anggota polisi, membuat Polres Kolaka Utara tutup mata. Mereka kemungkinan besar mendapat keuntungan dari bisnis ini,” tegas Rojab belum lama ini.
Polda Sultra kini menghadapi desakan untuk bertindak tegas terhadap kasus ini yang telah mencoreng integritas penegak hukum di Sulawesi Tenggara.
Keberadaan oknum yang terlibat dalam bisnis ilegal ini menjadi fokus perhatian publik dan menuntut pertanggungjawaban hukum yang adil dan transparan.(**)
Comment