KENDARI, EDISIINDONEAIA.id- Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT. Marketindo Selaras di Kabupaten Konawe Selatan.
Desakan ini dilatarbelakangi oleh konflik horizontal yang terus terjadi, yang puncaknya adalah peristiwa pembacokan warga yang diduga dilakukan oleh oknum karyawan perusahaan tersebut.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menegaskan bahwa keselamatan warga harus diprioritaskan di atas investasi. “Bukan saatnya lagi pemerintah memikirkan investasi; keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
HGU PT. Marketindo Selaras harus dicabut untuk kepentingan umum,” tegas Hendro kepada media, Sabtu (7/6/25).
Hendro menjelaskan bahwa kewenangan pencabutan HGU berada di pemerintah pusat, namun pemerintah provinsi dan kabupaten dapat merekomendasikan pencabutan tersebut dengan alasan yang jelas.
Ia menilai peristiwa kekerasan terkini harus menjadi peringatan bagi pemerintah daerah dan pusat untuk segera bertindak. Keengganan mencabut HGU berpotensi memicu konflik horizontal yang lebih besar.
“Kuncinya, HGU PT. Marketindo Selaras harus dicabut demi kepentingan umum, dan hal ini dimungkinkan secara hukum. Semuanya bergantung pada keputusan para pemangku kebijakan,” imbuhnya.
Ampuh Sultra menilai keberadaan PT. Marketindo Selaras, dengan berbagai permasalahan yang menyertainya, tidak lagi dapat dikategorikan sebagai investasi yang sehat.
Oleh karena itu, HGU perusahaan tersebut harus diakhiri. Keengganan pemerintah mencabut HGU menunjukkan prioritas yang salah, yaitu mengejar keuntungan pemegang HGU tanpa mempertimbangkan nasib masyarakat.
Hendro juga menyoroti kunjungan Menteri ATR/BPN ke Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu, yang menurutnya tidak menghasilkan solusi konkret untuk konflik lahan sawit di Konawe Selatan.
Ia berharap kunjungan tersebut bukan sekadar kunjungan biasa, melainkan inisiatif untuk menyelesaikan masalah yang ada.(**)
Comment