KENDARI, EDISIINDONESIA.id- LSM Studi Kebijakan Publik dan Anti Korupsi (SKAK) menilai proses seleksi Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sultra tidak prosedural.
Dewan Eksekutif LSM SKAK, Muhammad Rizal Hamka, menuding adanya kejanggalan dalam proses tersebut, termasuk dugaan intervensi dan “cawe-cawe” dari oknum tertentu.
Rizal, yang juga Direktur Riset dan Advokasi Perumda Sultra, mempertanyakan legalitas Keputusan Nomor 100.3.3.1/95 Tahun 2025 tentang pembentukan tim seleksi dan panitia uji kelayakan, yang dianggap tidak berpedoman pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
Ia menekankan bahwa kewenangan Gubernur seharusnya terbatas pada pembentukan panitia seleksi, bukan sekaligus panitia uji kelayakan.
Lebih lanjut, SKAK juga menyoroti ketidaksesuaian persyaratan pendaftaran dengan Permendagri, seperti persyaratan pengalaman mengelola perusahaan selama 4 tahun, serta dugaan intervensi yang terlihat dari keterlibatan oknum di luar tim seleksi dalam proses pemeriksaan berkas.
SKAK telah melaporkan temuan ini kepada Gubernur Sultra dan Ombudsman Sultra, dan mengancam akan mengajukan gugatan ke PTUN jika proses seleksi dilanjutkan.
Kepala Sekretariat Tim Seleksi, Satbar, menolak berkomentar dan meminta konfirmasi kepada Ketua Tim Seleksi.(**)
Comment