KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolresta Kendari, Rabu, 21 Mei 2025, untuk menyuarakan protes atas dugaan kriminalisasi terhadap empat warga Jalan Ade Irma Nasution, Lorong Hombis Dalam (Alo Jaya), Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Keempat warga, ASN (59), SPD (58), JMN (38), dan EP (31), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan berdasarkan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP.
Ketua Umum PMII Sultra, Awaluddin Sisila, mengecam penetapan tersangka tersebut yang dianggap dipaksakan dan tidak mempertimbangkan konteks serta dampaknya. Ia menilai penetapan ini bertujuan untuk memuaskan pihak tertentu.
Meskipun kasusnya termasuk tindak pidana ringan (tipiring), dampak psikologis terhadap tersangka, terutama mengingat usia dan kondisi mereka, sangat signifikan. Awaluddin mengatakan telah menemui para tersangka dan menyaksikan langsung tekanan psikologis yang mereka alami.
SPD (58), salah satu tersangka, menyatakan heran dan tidak percaya dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Ia membantah tuduhan penghinaan dan menegaskan tidak terlibat dalam sengketa tanah antara SM (pelapor) dengan EP dan JM (terlapor).
SPD mengaku hanya ingin meluruskan kronologi sengketa tanah tersebut karena mengetahui detailnya, namun justru mendapat perlawanan dari SM.
Ketua PC PMII Kendari, Muh. Ikbal Laribae, mengkritik tajam penegakan hukum Polresta Kendari, khususnya dalam kasus-kasus sengketa tanah yang kerap melibatkan warga kecil sebagai korban.
Ia menyoroti kurangnya pertimbangan terhadap kondisi psikologis para tersangka, terutama mengingat dua di antaranya lanjut usia dan dua lainnya yatim piatu, serta merupakan korban dalam konteks perdata. Ikbal menilai penyidik cenderung tendensius dan mengabaikan sejumlah pertimbangan yang seharusnya menguntungkan para tersangka.
PMII Sultra menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan keadilan bagi keempat tersangka yang diduga menjadi korban kriminalisasi, dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.(**)
Comment