Ancaman Baru di Pulau Wawonii, PT Bumi Konawe Mining Diduga Ganti Kulit PT Gema Kreasi Perdana

KONKEP, EDISIINDONESIA.id- Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali dihadapkan pada ancaman pertambangan. Kemunculan PT Bumi Konawe Mining (BKM), anak perusahaan Harita Grup, diduga sebagai upaya “ganti kulit” PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang sebelumnya menghadapi penolakan.

Direktur Lingkar Kajian Kehutanan dan Lingkungan (LINK), Muh. Andriansyah Husen, menjelaskan bahwa setelah putusan Mahkamah Agung (MA) No 57 P/HUM/2022 menolak uji materiil terhadap Perda Kabupaten Konkep Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Konkep 2021-2042, PT GKP mengajukan gugatan uji materiil UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWKP3K) ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun ditolak.

Putusan MA tersebut menegaskan larangan aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii sebagai pulau kecil.

Namun, PT GKP melalui Alexander Lieman, mencoba melawan dengan mengutip pasal dalam UU PWKP3K yang mengizinkan pertambangan sepanjang tidak melanggar aturan. Perusahaan mengklaim tetap mematuhi aturan dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Faktanya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari telah menyatakan PT GKP belum memenuhi syarat fundamental, termasuk izin lingkungan yang sah dan dokumen AMDAL yang lengkap.

Kini, munculnya PT BKM menimbulkan kekhawatiran akan terulangnya permasalahan serupa.(**)

Comment