Begini Peran Isa Rachmatarwata Korupsi Kasus Jiwasraya

EDISIINDONESIA.id– Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, resmi ditahan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Penahanan dilakukan setelah Isa menjalani pemeriksaan pada Jumat.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan Isa ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari.

Isa diduga terlibat dalam persetujuan pencatatan produk JS Saving Plan milik Jiwasraya, meskipun mengetahui kondisi perusahaan yang insolvent (tidak mampu membayar kewajiban keuangan).

Kejagung menjelaskan bahwa pada akhir 2008, Jiwasraya mengalami kekurangan pencadangan Rp5,7 triliun. Usulan penambahan modal ditolak karena rasio solvabilitas yang sangat negatif.

Pada awal 2009, Direksi Jiwasraya meluncurkan JS Saving Plan dengan bunga tinggi (9-13%), di atas rata-rata suku bunga Bank Indonesia saat itu. Isa, yang saat itu menjabat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, diduga mengetahui dan menyetujui pencatatan produk tersebut.

Investasi Jiwasraya yang tidak sesuai prinsip GCG dan Manajemen Risiko menyebabkan kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun (periode 2008-2018). Isa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(edisi/rmol)

Comment