Agung Sedayu Grup Akui Miliki HGB Pagar Laut Tangerang, Pastikan Sesuai Prosedur

EDISIINDONESIA.id – Agung Sedayu Grup (ASG) akhirnya mengakui kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk sebagian pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Kuasa hukum ASG, Muannas Alaidid, menyatakan bahwa akuisisi HGB tersebut dilakukan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.

“SHGB di atas sesuai proses dan prosedur. Kita beli dari rakyat SHM,” ujar Muannas Alaidid dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2025).

Muannas menjelaskan bahwa HGB tersebut tercatat atas nama dua anak usaha ASG, yaitu PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM). Namun, ia menekankan bahwa HGB yang dimiliki ASG tidak mencakup seluruh pagar laut sepanjang 30,16 kilometer. Kepemilikan HGB ASG hanya terbatas pada wilayah Desa Kohod.

Lebih lanjut, Muannas menjelaskan bahwa pihaknya telah membayar pajak dan memiliki Surat Izin Lokasi/Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang terkait dengan sertifikat HGB tersebut. Ia memastikan tidak ada HGB ASG di lokasi lain di luar Desa Kohod.(**)

Comment