Polres Buru Gerak Cepat, Pelaku Kekerasan Seksual di Lolong Guba Terancam 12 Tahun Penjara

MALUKU, EDISIINDONESIA.id – Kepolisian Resor (Polres) Buru bergerak cepat menangani kasus dugaan kekerasan seksual di Desa Grandeng, Kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru, yang terjadi, pada Selasa 24 Desember 2024 lalu.

Saat ini pelaku kekerasan seksual berinisial EL alias E, terhadap korban berinisial EE sedang dalam proses hukum dan telah ditahan.

Menurut laporan, pelaku EL alias E terancam hukuman penjara hingga 12 tahun sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang melalui Kasi Humas Polres Buru, AIPDA M.Y.S. Djamaludin mengatakan tersangka EL alias E ditetapkan tersangka berdasarkan Laporan Polisi LP/B/13/XII/2024/SPKT/Polsek Waeapo/Polres Buru/Polda Maluku, tanggal 24 Desember 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/56/XII/RES.1.4./2024/Reskrim, tanggal 25 Desember 2024.

“Kini tersangka EL alias E di tahan di Rutan Polres Buru untuk mempertanggung jawabkan prilakunya Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/31/XII/RES.1.4./2024/ Reskrim, tanggal 26 Desember 2024,” kata AIPDA M.Y.S. Djamaludin, Kamis (26/12/2024).

Menurutnya, tersangka EL alias E melakukan kekerasan seksual terhadap korban EE dan kronologis awalnya, pada Selasa 24 Desember 2024 sekitar pukul 01.30 WIT di rumah kontrakan milik korban EE di Desa Grandeng, Kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru.

“Awalnya saat itu korban EE sedang tidur tiba-tiba korban EE kaget terbangun karena ada tangan yang sudah masuk kedalam celana milik korban dan saat korban EE bangun melihat pelaku EL alaias E sudah duduk di depan korban dengan Posisi tangan kanan pelaku EL alias E sudah dimasukan kedalam celana dan tangan kiri pelaku sedang memegang Parang dan digunakan untuk mengancam korban supaya mau melayani pelaku,” ungkapnya.

Ia menjelaskan akan tetapi korban menolak dan dengan pelan-pelan memegang parang tersebut sambil bilang kepada pelaku bahwa “Kalau mau uang ambil saja gak papa saya tidak teriak lalu cari perempuan lain diluar sana” dan kemudian pelaku menjawab “Tidak, saya tidak mau saya mau kamu layanı”.

Kemudian, ia menambahkan korban menurunkan parang yang dipegang pelaku akan tetapi ditarik oleh pelaku sehingga mengenai tangan milik pelapor akibat kejadian tersebut.

“Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Waeapo guna di proses selanjutnya,” tegasnya. (**)

Comment