EDISIINDONESIA.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi menyita dan menyegel rumah milik mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Timur, Pekanbaru.
Penyitaan yang dilakukan pada Jumat (22/11) ini terkait dengan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang menyeret nama Muflihun, atau akrab disapa Bang Uun.
Naufal, Ketua RT setempat membenarkan adanya penyegelan tersebut. Ia menyebut bahwa aparat kepolisian melakukan tindakan itu secara resmi. Namun, Nurfal menolak memberikan banyak komentar terkait kasus hukum yang melibatkan Muflihun.
“Benar, kemarin ada pihak Polda Riau menyegel rumah salah seorang paslon kepala daerah (Muflihun). Tapi saya nggak bisa memberikan keterangan lebih, karena sekarang tahun politik. Silakan tanya ke pihak Polda Riau,” ujar Nurfal singkat.
Di lokasi, terlihat spanduk penyegelan berlogo Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau terpampang di rumah Muflihun. Spanduk tersebut mencantumkan tujuh dasar penyitaan, termasuk laporan polisi dan sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan sejak Juli 2024. Di antaranya, Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sp. Sita/88/XI/RES.3.3/2024 dan Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor: 364/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Pbr tertanggal 21 November 2024.
Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan kasus SPPD fiktif yang diduga terjadi di Sekretariat DPRD Riau. Dugaan korupsi ini telah diusut Polda Riau sejak 2023, melibatkan pemeriksaan belasan saksi, termasuk pegawai sekretariat DPRD dan beberapa karyawan maskapai penerbangan. Pihak penyidik juga telah menyita dokumen penting saat menggeledah kantor Sekretariat DPRD Riau pada tahap penyidikan yang dimulai sejak 12 Juli 2024.
Sebelumnya, Muflihun tidak membantah bahwa dirinya diperiksa terkait dugaan korupsi SPPD fiktif. Ia mengaku pemeriksaan tersebut berkaitan dengan posisinya sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Riau saat kejadian berlangsung.
“Saya memenuhi panggilan Ditreskrimsus. Pertanyaannya terkait tupoksi Sekwan dan bagian keuangan, terutama soal sirkulasi pengurusan uang,” ujar Muflihun selepas pemeriksaannya pada Agustus lalu.
Hingga kini, Polda Riau maupun Muflihun belum memberikan pernyataan resmi terkait penyitaan rumah tersebut. Namun, dokumen yang dipajang di lokasi secara tegas menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki oleh Polda Riau. (edisi/fajar)
Comment