Polisi Kembali Amankan Tiga Pelaku Pengeroyokan di Kendari

Tiga pelaku pengeroyokan di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, pada (13/3/2022) lalu kembali diamankan oleh Satreskrim Polresta Kendari. (Foto: Andri Sutrisno/EI)

KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, kembali mengamankan tiga pelaku lain kasus pengeroyokan di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, pada (13/3/2022) lalu.

Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjutak mengatakan, dari ke tujuh pelaku, timnya baru berhasil menangkap lima pelaku.

“Tim Satreskrim Polresta Kendari Kembali mengamankan 3 pelaku pengeroyokan, yaitu berinisial AG (21), RID (16), dan I (17),” ujarnya, pada Sabtu (19/3/2022).

Jupen juga melanjutkan, saat ini timnya tengah mengejar dua pelaku yang sampai saat ini belum tertangkap, yakni berinisial D dan R.

“Kami sedang melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang diduga ikut dalam aksi pengeroyokan tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, dua orang pelaku lainnya berinisial RS (14), dan UA (16) diamankan Satreskrim Polresta Kendari, usai mengeroyok Aditya Eka Prasetya di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.

Jupen juga menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat korban bernama Aditya Eka Prasetya mendapat informasi dari adiknya yang bernama Angga Dwi Prayuda, bahwa dirinya terkena busur pada bagian kaki saat mengendarai sepeda motor.

“Saat itu korban mengajak temannya yang bernama Muh. Arpan Ridwan dan saudara Usman mendatangi tempat kejadian, sesampainya di TKP, korban terlibat perkelahian dengan pelaku berinisial A,” jelasnya.

Melihat kejadian tersebut lanjut Jupen, teman-teman pelaku secara bersama–sama ikut melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis parang bergerigi dan celurut.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian kepala, luka robek pada pinggang kiri, luka robek pada punggung dan di rawat di RS. Dr Ismoyo Kendari,” ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 170 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (**)

Comment