Bea Cukai Kendari Gagalkan Penjualan Besi Bekas Ilegal di PT OSS

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Petugas kantor Bea Cukai Kendari berhasil menggagalkan penjualan besi bekas komponen alat berat dari kawasan Berikat perusahaan smelter PT Obsidian Stainlees Stel (OSS) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Besi bekas seberat kurang lebih 30 ton tersebut diduga tidak dilengkapi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan dibeli oleh seorang pembeli berinisial SK. Berdasarkan informasi, SK membeli besi tersebut dari salah seorang warga negara asing (WNA) yang juga merupakan kontraktor di PT OSS.

Petugas Bea Cukai kemudian mengembalikan besi bekas tersebut ke tempat asalnya di PT OSS. Selain itu, diduga ada oknum yang berperan dalam penjualan besi bekas di kawasan Berikat PT OSS. Hal ini dikarenakan proses limbah yang keluar dari perusahaan seharusnya melalui lelang.

Humas Bea Cukai Kendari, Muklis, menjelaskan bahwa telah dilakukan penundaan pengeluaran barang berupa scrapt dari PT OSS. Scrapt merupakan bahan-bahan yang dapat didaur ulang seperti logam, sisa dari pembuatan produk, suku cadang kendaraan, perlengkapan bangunan, dan bahan berlebih.

“Pengeluaran besi bekas belum dapat dilakukan karena belum adanya permohonan pengeluaran atas barang tersebut,” ujar Muklis melalui pernyataan tertulisnya.

Muklis juga menyebut bahwa besi bekas yang sebelumnya telah diangkut ke dalam mobil truk telah dikembalikan ke lokasi penimbunan sembari menunggu adanya permohonan dan persetujuan pengeluaran barang berupa scrapt tersebut.

Kapolsek Bondoala, IPDA Fuad Hasan, mengatakan tidak mengetahui terkait penahanan pembelian besi bekas di PT OSS. Ia bilang, pihaknya tidak dilibatkan dalam penanganan tersebut.

“Kami tidak tahu soal informasi itu,” singkatnya.

Sementara itu, salah satu penanggung jawab di PT OSS bernama Roni Syukur saat dihubungi melalui panggilan WhatsApp tidak memberikan komentar.(**)

Comment