Terbukti Ada Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Kasus Lolly Kini Masuk Tahap Penyelidikan

EDISIINDONESIA.id – Kasus dugaan hamil dan aborsi anak Nikita Mirzani, Laura Meizani Nassare Asry alias Lolly oleh Vadel Badjideh ke tahap penyidikan. Artinya penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana.

“Satreskrim, Polres Metro Jakarta Selatan saat ini sudah meningkatkan kasusnya ke tahap penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi seperti dikutip, Sabtu (26/10).

Langkah ini diambil penyidik setelah melakukan serangkaian pemeriksaam saksi termasuk Vadel sebagai terlapor. Selain itu, visum terhadap Lolly juga telah dilaksanakan.

“Penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana. Adanya dugaan peristiwa pidana persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi yang tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi lebih jauh. Setelah itu akan dilakukan penetapan tersangka.

Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan mantan pacar Laura Meizani Nassare Asry alias Lolly, Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan ini Nikita mempersangkakan Vadel telah menghamili Lolly yang masih di bawah umur dan memaksanya melakukan aborsi dua kali. Peristiwa itu terjadi dalam rentan waktu Januari 2024 hingga sekarang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan laporan ini. Saat ini laporan masih didalami oleh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan.

“Perkaranya terkait persetubuhan anak dibawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan,” ujar Ade Ary dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9).

Dalam keterangannya, Nikita mengaku mendapat informasi kehamilan Lolly dari salah satu teman anaknya berinisial C. Nikita pun mengajukan 3 orang saksi dalam perkara ini. Mereka adalah C, D dan Y. (edisi/pojoksatu)

Comment