Dua Saksi Kasus Korupsi Gedung VIP RSUD Bombana Berpotensi Ditetapkan Sebagai Tersangka

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra terus mengembangkan penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gedung VIP RSUD Bombana. Setelah menetapkan tiga tersangka sebelumnya, kini dua saksi berpotensi menjadi tersangka baru.

Pada Selasa, 1 Oktober 2024, Subdit Tipidkor menerbitkan dua Laporan Polisi (LP) baru terkait kasus ini. Kedua LP tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah ditembuskan ke Kejati Sultra.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Rico Fernanda, menjelaskan bahwa dalam perkara Tipikor ini, setiap orang yang diduga terlibat akan diproses dalam satu LP tersendiri. “Untuk saat ini statusnya masih sebagai Saksi, belum tersangka, karena kalau tipikor satu orang satu LP,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 18 Oktober 2024.

Meskipun demikian, Rico menambahkan bahwa kedua saksi tersebut berpotensi besar ditetapkan sebagai tersangka. “Keduanya masih calon tersangka,” tegasnya.

Polda Sultra telah menaikkan tahapan perkara ini ke tahap penyidikan dan SPDP telah dikirim ke Kejati Sultra. Berkas perkara tiga tersangka sebelumnya saat ini sedang diteliti oleh Jaksa untuk menentukan layak atau tidaknya untuk di-P21-kan.(**)

Comment