BOMBANA, EDISIINDONESIA.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bombana, Senin (3/6/2024).
Dalam rapat paripurna tersebut membahas dua agenda penting yakni penjelasan Bupati Bombana terhadap rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2024 dan penjelasan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Rumiyanto, terhadap rancangan Perda yang berasal dari DPRD/inisiatif DPRD Bombana tahun 2024.
Pj Bupati Edy Suharmanto memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai rancangan Perda yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana.
Ia secara rinci menjelaskan tujuan, substansi, serta dampak dari setiap pasal yang termuat dalam 15 rancangan Perda tersebut serta diharapkan semua pihak yang bersangkutan dapat memahami secara seksama.
“Perlu, sehingga maksud dan tujuan dari perda tersebut dapat mencapai sasarannya,” ungkap Edy Suharmanto.
15 Raperda tersebut antara lain meliputi pengelolaan limbah air domestik, tara cara penyelenggaraan cadangan pangan, perubahan susunan perangkat Daerah, pencabutan izin usaha di bidang kesehatan, dan penyelenggaraan kearsipan.
Selain itu, Raperda yang diusulkan juga mencakup rencana penyusunan pengelolaan lingkungan hidup, penyelenggaraan reklame, perubahan ruang terbuka hijau, pencabutan aturan pertambangan mineral dan batubara, serta pencabutan peraturan tentang izin usaha industri dan perdagangan.
Sementara itu, Bapemperda DPRD Kabupaten Bombana juga turut memberikan penjelasan terhadap rancangan Perda yang berasal dari DPRD atau inisiatif dari anggota DPRD Bombana.
Penjelasan yang diberikan oleh Bapemperda ini menjadi penting untuk memperjelas pandangan serta memastikan transparansi proses legislasi di tingkat daerah.
Rapat Paripurna ini, merupakan wujud dari komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana dan DPRD Bombana dalam meningkatkan partisipasi publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Sebab, dengan adanya diskusi terbuka seperti ini, diharapkan dapat menghasilkan Perda yang berkualitas serta sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kabupaten Bombana. (**)
Comment