MALUKU, EDISIINDONESIA.id – Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Tehua, Muhammad Guntur Tehuayo melaporkan Ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Telutih ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Menurutnya, laporan itu dilaporkan sejak 15 Maret 2024 di Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.
“Dugaan pelanggaran Pemilu ini telah mencoreng namanya sebagai ketua PPS karena dengan sengaja telah mengobak-abik kinerjanya, pasca perhitungan suara ulang di KPU kami temukan kejanggalan diantaranya pergeseran suara kandidat yang diduga dilakukan oleh PPK Telutih,” ujar Guntur Tehuayo, Selasa (26/3/2024).
“Saya berharap Bawaslu Maluku Tengah segera memanggil mereka dan harus ada titik jelas soal kasus ini,” kata Guntur.
Ia menjelaskan pada saat dilaksanakannya perhitungan suara ulang yang disaksikan oleh PPK, Panwas serta saksi-saksinya partai politik sambil menunggu D-1 yang nanti diberikan oleh PPK.
Lebih lanjut dia menegaskan setelah pencocokan data ternyata C1 hasil tidak sesuai dengan D-1 yang diduga telah terjadi pergeseran suara dari partai A ke partai B. Ini bentuk pelanggaran nyata yang dilakukan oleh PPK Telutih dan melanggar Pasal 532 UU Nomor 7 2017 tentang Pidana Pemilu.
“Sampai saat ini belum ada kejelasan, laporan telah dimasukkan ke Bawaslu namun belum ada kejelasan, kejahatan ini harus diungkapkan dan PPK Telutih harus dipanggil agar ada kejelasan. Saya berharap Bawaslu segera memanggil mereka,” pungkasnya. (**)
Comment