Salah Satu Caleg di Konawe Diduga Palsukan Dekumen, Bawaslu Jadwalkan Pemeriksaan

KONAWE, EDISIINDONESIA.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe telah menjadwalkan pemeriksaan terlapor Muh. Wadio atas dugaan pemalsuan dokumen syarat calon legislatif pada hari Senin 29 Januari 2024 mendatang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe, Restu mengatakan, sejauh ini pihaknya telah meminta klarifikasi dari berbagai pihak, diantaranya Kepala Dinas Pendidikan Konawe, Kasubag dan Operator KPU Konawe, Kepala PKBM Anamolepo, dan Kepala Sekolah SDN Rawua.

Selain itu, Bawaslu Konawe juga telah melayangkan Surat Undangan Klarifikasi ke pihak Pengadilan Negeri (PN) Unaaha dan Kepala SDN 1 Rawua. Namun, baik pihak PN Unaaha maupun Kepala SDN 1 Rawua belum menghadiri undangan tersebut.

“Sudah dipanggil namun belum hadiri dan hari ini, kita akan layangkan surat panggilan kedua,” ungkap Restu, Jumat (26/1/2024).

Sebumnya, LSM LIRA Kabupaten Konawe melaporkan oknum Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Muh. Wadio atas dugaan pemalsuan dokumen ke Bawaslu Konawe pada 17 Januari 2024.

LSM LIRA menemukan adanya ketidak sesuaian nama identitas di ijazah yang dimasukkan dalam pendaftaran Caleg DPRD Kabupaten Konawe untuk Daerah Pemilihan (Dapil) IV (empat) meliputi Kecamatan Uepai, Lambuya, Puriala, dan Kecamatan Onembute.

Dalam laporan tersebut, Sekda LIRA, Agus Salim Misman menyerahkan bukti yang ditemukan berupa dokumen ijazah Muh. Wadio tidak sesuai dengan nama yang ada di ijazah pendidikan kesetaraan program paket C setara SMA Ilmu Pengetahuan Sosial tahun pelajaran 2020/2021 yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Anamolepo, Kelurahan Uepai, Kecamatan Uepai dengan nama Perti sesuai nomor induk siswa nasional yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah PKBM Anamolepo. (**)

Comment