KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah disepakati sebesar Rp49.986.385.000.
Anggaran tersebut ditetapkan melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani Pemerintah Kota Kendari bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Anggaran sebesar Rp49.9 miliar yang disepakati tersebut sebelumnya telah melalui proses pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama KPU Kendari dan jajaran pimpinan Pemkot Kendari.
Ketua KPU Kendari, Jumwal Shaleh mengatakan bahwa NPHD tersebut terbagi menjadi dua, yakni untuk tahun 2023 sebanyak 40 persen, dan tahun 2024 sebanyak 60 persen.
Pembagian NPHD ini sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yang menekankan kepada daerah untuk menganggarkan Pilkada menjadi dua tahapan.
“Untuk tahun 2023 ini melalui APBD perubahan dan 60 persen melalui APBD Induk,” terang Jumwal.
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin mengatakan Kota Kendari merupakan daerah kedua di Sultra yang melakukan penandatanganan NPHD.
Walaupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) belum keluar, tetapi Mendagri telah menginstruksikan kepada daerah untuk menyelesaikan proses NPHD di bulan Oktober.
Sementara untuk anggaran terkait pengawasan yang disepakati NPHD sebesar Rp11.957.141.000.
“Anggaran tersebut untuk pembiayaan seluruh tahapan pengawasan termasuk pencegahan dan untuk tindakan hingga akhir pelaksanaan Pilkada 2024,” pungkasnya. (**)
Comment