Perda Pembentukan OPD Baru di Setujui DPRD Kendari

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Setelah melalui berbagai tahapan dan proses, DPRD bersama Pemerintah Kota Kendari akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Raperda tersebut terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari yaitu pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru.

Berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 11 Juli 2023 atas rekomendasi penataan perangkat daerah yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga.

Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan Perda tersebut disetujui dan diterima dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD Kota Kendari, Selasa (12/9/2023).

“Ada dua paripurna, yang pertama kita mendengarkan pandangan fraksi atas usulan Raperda perubahan ketiga terkait dengan Perda tentang OPD. Kemudian dalam Paripurna kedua mendengarkan jawaban atau tanggapan Wali Kota Kendari,” jelas Asmawa.

Ia mengatakan dalam penyampaian pandangan fraksi, semua setuju untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut mengingat perubahan ketiga terkait Perda OPD sudah menjadi penting untuk dilakukan.

Terutama dalam rangka efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, untuk lebih memperkuat lagi kinerja OPD lingkup Pemkot Kendari.

“Sehingga harapan kita dengan adanya penambahan OPD baru, terutama akan lebih maksimal lagi dalam pembinaan keolahragaan kepemudaan di Kota Kendari,” ujarnya.

“Jadi prinsip itu, dan pemerintah kota memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD kota Kendari yang sudah memberikan tanggapan pandangan dan selanjutnya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam pandangan umum fraksi-fraksi, tujuh fraksi DPRD Kota Kendari menyampaikan pendapatnya, salah satunya yaitu fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rizky Brilian Pagala menyebut, fraksi PKS mendukung perubahan dan penyesuaian tersebut.

Pihaknya menilai, perubahan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas OPD sesuai dengan kebutuhan tugas pemerintahan.

“Pada akhirnya mengubah tata kelola manajemen pemerintahan yang tepat fungsi serta tepat ukuran dan semakin meningkatkan integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi antar kelembagaan pusat dan kelembagaan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (**)

Comment