KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sultra menerbangkan eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Jamaluddin, Tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam ke Kendari, Selasa (22/8).
Begitulah tiba, Ridwan Jamaluddin langsung digelandang menuju Rutan Kelas II A Kendari.
Sementara Amel, tersangka yang diduga kuat melakukan penggalangan penyidikan kasus tersebut oleh penyidik juga di gelandang ke Lapas Perempuan.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody, SH.
“Jadi hari ini, ada pemindahan dua orang tersangka terkait kasus Tipikor PT. Antam Tbk UBPN Konut dari Rutan Salemba Cabang Kejagung RI ke Kota Kendari,”ungkapnya.
Keduanya dipindahkan tidak lain untuk kepentingan persidangan. Pasalnya locus perkara berada di Kendari.
Diketahui Ridwan Jamaluddin ditetapkan sebagai tersangka akibat diduga berperan dalam upaya pengurangan atau penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan. Dia kemudian ditahan di Jakarta.
Sementara itu Amel dijadikan tersangka usai ditangkap di kawasan Plaza Senayan.
Amel dituding melakukan perintangan penyidikan dan telah melakukan upaya mengurus atau mencabut status tersangka AA dengan cara berusaha untuk menemui dan meminta tolong kepada beberapa pimpinan Kejaksaan dan telah meminta serta menerima uang sekitar Rp6 miliar dari istri AA pada bulan Juli 2023, bertempat di salah satu tempat di Jakarta Selatan. (Dir)
Comment