KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Dugaan korupsi pengadaan kapal berjenis Azimut 43 Atlantis oleh Pemprov Sultra akhirnya naik penyidikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Tipikor AKBP Hornesto Dasinglolo saat dikonfirmasi media edisiindonesia.id, Senin (26/6/23)
Dia menyebutkan dalam kasus ini, kurang lebih 11 orang saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal. Yakni, dari Pihak Bea dan Cukai Kendari, kepala Biro Umum, eks kepala Biro Umum, Pokja, PPK, dan PPTK.
Kata Dia, saat ini pihaknya sudah bersurat pada Inspektorat, BPKP dan juga BPK untuk melakukan audit investigasi.
“Kami sudah menyurat untuk melakukan audit investigasi, apakah kapal ini terindikasi dapat merugikan negara atau tidak,” kata Hornesto, pada Senin (26/6/23).
Hanya saja, dirinya enggan memberi keterangan lebih dan meminta waktu setelah lebaran idul adha untuk menyampaikan hasil pemeriksaan.
“Nanti selesai lebaran ini kami akan sampaikan hasil dari pemeriksaan kasus ini,” tambahnya.
Awal Laporan Masuk Ke Polda Sultra
Pada bulan 10 tahun 2022, pihak Polda Sultra menerima laporan dari masyarakat bahwa pengadaan kapal itu tidak sesuai dengan besar anggaran yang disediakan.
Akan tetapi pihak penyidik Subdit III Tipikor Polda Sultra saat ini masih melakukan penyidikan untuk mengetahui kebenarannya.
Dugaan Kapal merupakan Kapal Bekas
Indikasi paling kontras dari pengadaan kapal oleh Biro Umum Sekretaris Daerah Pemprov Sultra ini diakui Kasubdit adalah dari tahun pembuatannya.
Terlebih dari laporan yang ada, kapal ini merupakan kapal bekas bahkan dilaporkan juga sempat mengalami kerusakan.
11 orang saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal. Yakni, dari Pihak Bea dan Cukai Kendari, kepala Biro Umum, eks kepala Biro Umum, Pokja, PPK, dan PPTK. (**)
Comment