KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan pemeriksaan seorang saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan.
Kasus dugaan korupsi PT. Antam Tbk, di Blok Mandiodo, Desa Lalindu, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody menyebut, pihaknya kembali melakukan pemeriksaan terhadap pengawas lapangan PT. Tria Cahaya Karomah (TCH), berinisial FF.
“Sekitar pukul 09.00 Wita tadi FF mendatangi kantor Kejati Sultra untuk menjalani pemeriksaan,” kata Dody saat dikonfirmasi edisiindonesia.id didalam ruangannya, Selasa (20/6/2023).
Diketahui, PT. Tria Cahaya Karomah merupakan salah satu perusahaan dari 38 perusahaan yang diduga terindikasi atas kasus dugaan korupsi PT. Antam Tbk. Konut. (**)
Comment