EDISIINDONESIA.id – Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) merupakan Blok Tambang fenomenal yang perkara hukumnya tanpa titik temu.
Desas- desus bentuk claiman Izin Usaha Pertambangan (IUP) antara PT. Aneka Tambang melawan Belasan Perusahaan swasta di Blok Mandiodo sama-sama punya dasar kekuatan SK IUP Bupati dan putusan hukum yang mengikat.
Status Quo Blok Mandiodo adalah bagian dari kegagalan pemerintah. Perkara tak terbendung, hingga sengkarut semakin sulit terurai. Padahal fakta di tahun 2012, Material Ore nikel dari blok Mandiodo sudah mencapai ratusan juta metrik ton di jual Ekspor ke negara china. Saat regulasi larangan ekspor berlaku, saat itu pula kegiatan tambang staknan.
Kemudian, sekitar tahun 2014 lalu, PT. Antam menggugat belasan IUP yang konon ia menangkan, herannya justru di tahun 2016 berlakunya penjualan material Ore Nikel dalam negeri, faktanya kembali di garap oleh belasan IUP Swasta. Maka claim kemenangan PT. Antam terbilang tidak Absolut.
PT. Antam sama sekali tidak berdaya termasuk para penegak hukum tak kuasa. Ini suatu pertanyaan besar sebenarnya salah siapa dan siapa benar? Lalu siapa tangkap siapa?
Seiring berjalannya waktu, selisik seragam cokelat Menjajaki Kasat-Kusut Pertambangan di Blok Mandiodo. Pada pertengahan September 2021, Bareskrim Mabes Polri oleh team Ditpiter yang di pimpin langsung oleh Brigjen pol Pipit Rismanto berhasil menghentikan kegiatan pertambangan yang di lakukan oleh perusahaan swasta namun juga tidak menyelesaikan masalah.
Tidak sesuai harapan, dibelakang layar pertambangan kembali beraktifitas. 11 IUP tersingkir dan skema Kerjasama Operasi (KSO) dibawah kendali PT. Antam. KSO terdiri perumda provinsi, PT. Lawu Agung Mining, PT. Kabaena Kromit Pratama dan Perusahaan swasta (pengusaha lokal).
Kurang dari dua tahun beraktifitas, alamak tidak hanya mempertontonkan kecurangan justru memproduksi penjahat, mengorbankan pengusaha lokal hingga larut dan terjebak. Pengusaha lokal di jadikan babu untuk berkontribusi pendapatan devisa kepada “Bangsa” lalu di anugerahi pil pahit sebagai “Bangsat”.
Upaya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi yang dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun termasuk oleh penyelenggara negara maka supremasi ini mesti di tegakkan seadil-adilnya.
Manajer PT. Antam tersangka. Kejati Sultra sejatinya bisa menjadikan dasar sebagai pintu masuk untuk menelusuri praktek korupsi di Antam sejak tahun 2010-2022, boleh jadi itu tindak pidana korporasi baik di Mandiodo, Lalindu dan Blok Tapunopaka.
Kegigihan Kejati Sultra terbilang serius mengungkap polemik Tambang blok Mandiodo. Bom waktu itu ternyata benar-benar terbongkar dan serpihan apinya membuncah mengenai wajah pribumi mereka tidak lain sebanyak 34 kontraktor lokal yang terpaksa menjadi penjahat tawanan institusi berlambang Timbangan itu.
Drama serpihan hukum ke tubuh kontraktor Lokal terbilang serius namun terkesan menguatkan sebuah pengakuan bahwasanya PT. Antam sudah resmi, paling suci dan tak punya salah di blok Mandiodo. Maka fatal jika Dr. Patris Yusrian Jaya tidak mengungkap kejanggalan yang melatarbelakangi persoalan status kepastian hukum antara 11 IUP vs PT. Antam.
Olehnya itu, Kejati Sultra mesti komprehensif mendalami kasus yang melibatkan PT. Antam. Kronologis dugaan kejahatan pertambangan di Blok Mandiodo adalah warisan Dosa Historis. Maka itu perspektif hukumnya tidak hanya fokus pada hilirnya saja.
Penetapan Tersangka PT. KKP sebagai fasilitator dokumen terbang terkuak. Sikap heroik Dr. Patris Yusrian Jaya, selaku kepala Kejati Sultra mesti menggali lebih dalam alur sampai barang bisa keluar, termasuk faktor pendukung gunakan jalan Hauling, Stokfile, dan sarana pelabuhan (Jety) milik siapa? Bisa jadi PT. Cinta Jaya. Modus di lakukan secara berjamaah dibalik itu sang “Aktor” pasti orang penting dari kalangan pemangku kebijakan termasuk oknum Yudikatif. Hulu dari akar permasalahan mesti di gali lebih dalam lagi agar terang siapa pemilik IUP resmi tambang blok mandiodo PT. Antam ataukah belasan IUP?
Inilah kemudian akar dari segala akar permasalahan ketidakpastian hukum yang sebenarnya. Keterlibatan pengusaha lokal terkesan upaya cuci tangan, di kambing hitamkan agar Dosa masa lalu terlupakan. Bukan soal adanya pengkriminalisasian namun menjaga agar tidak ada kesan kalah rasa menang dan salah merasa benar.
Belasan Iup di jamin berani kooperatif. Apakah pihak Antam siap fight? Jika seandainya Patris Yusrian Jaya undang pihak-pihak terkait duduk bersama buka Data ala gelar perkara. Simulasi ini sederhana namun inilah kunci bagaimana riwayat lahirnya Putusan MA Nomor 129 K/TUN/2011 dan Putusan MA Nomor: 225 K/TUN/2014.
Jejak kasus pada 2 Oktober 2017 Mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tentang penyalahgunaan wewenang terkait pemberian izin ? Aswad di tuding merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,7 triliun hingga Aswad dituduh melakukan gratifikasi Rp 13 miliar. Hingga saat ini buktinya mana? Sampai detik ini Aswad Sulaiman tidak terbukti, lalu IUP swasta di lahan claim PT. Antam salahnya dimana?
Studi kasus komparatif ini mestinya menjadi acuan oleh Patris Yusrian Jaya (Kajati Sultra) maupun Aparat Penegak Hukum (APH) membongkar serta menyimpulkan kasat kusut pertambangan blok Mandiodo umumnya PT. Antam di Konawe Utara, agar objek perkara nya jelas, tidak menjurus penindakan terkesan subjektif. Ini poin inti tantangan Kejati berani tidak?
Kewenangan penerbitan IUP masa Otonom Regulasinya semua punya payung Hukum yang mana pihak-pihak bisa pertanggungjawabannya. Hukum yang selalu di gaungkan Antam sebagai Perusahaan plat merah melalui putusan 225 nya sehingga dengan itu PT. Antam mengclaim 16 Ribu Luasan konsesi tambangnya di Mandiodo.
Padahal hanya kurang 6000 Ha saja yang di kuasai oleh iup swasta namun dampak Ekonominya sangat menyentuh rakyat dan daerah konut. Itupun masih ada 1000 Ha lahan di kuasai dan di jadikan lahan tidur oleh PT. Antam. Lihat realita sekarang apakah produk Hukum 225 itu tidak memiliki celah ? Ini yang mesti di kaji dan harus di jalankan, wajib tuntas di tangan Kejati Sultra.
Maka dari itu, sebagai kesimpulan penutup perlu di ketahui publik bahwa Aksi Berdarah 6 Juni 2023 adalah sebagai bentuk kemarahan dan kelaparan masyarakat konut dari efek ketergantungan hidup atas pemberhentian aktifitas pertambangan blok Mandiodo. Mereka sadar salah (pengusaha lokal) namun bukan berarti demonstrasi itu bagian dari upaya penodongan (pemaksaan) terhadap Antam untuk kembali beraktifitas, melainkan meminta jalan yang terbaik agar terjalin hubungan kemitraan sesuai ketentuan perundangan.
Semoga semua pihak berlaku adil, rakyat konut bersatu untuk selanjutnya menolak praktek BUMNisasi di Bumi Oheo tercinta. (**)
Penulis: Ashari
Direktur Eksekutif Explor Anoa Oheo
Tulisan diatas adalah kiriman dari sobat edisiindonesia.id, isi dalam tulisan tersebut sepenuhnya di tanggung oleh penulis.
Comment