KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mengakui salah alamat saat melayangkan surat pemanggilan dua saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan Pompa Air baru Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kendari.
Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil N. Arifin kepada wartawan media edisiindonesia.id melalui pesan WhatsApp.
“Ini baru pemanggilan pertama dan ternyata salah alamat,” kata Bustanil, Kamis (15/6/23).
Lanjutnya. Kedua saksi ini merupakan pelaksana lapangan perusahaan, yakni Asdan dan Asnan dan keduanya beralamat di Kota Makassar.
Bustanil juga menyebut, tinggal kedua saksi ini yang belum diperiksa, dan menurut kuasa hukum dirut PDAM Tirta Anoa Kendari, keduanya yang paling tahu progres pekerjaan proyek tersebut.
“Jadi kami masih koordinasi mencari alamat terbarunya untuk dibuatkan pemanggilan lagi,” jelasnya.
“Kami juga sudah sampaikan ke orang-orang terdekatnya agar diberitahu soal surat panggilannya, karena alamat yang kemarin masih ngontrak, dan sekarang belum ada yang tahu dia (dua saksi red) pindah kontrakan dimana,” tambahnya.
Namun, ketika edisiindonesia.id mempertanyakan apakah ada dugaan kedua saksi ini ingin menghindar dari kasus dugaan korupsi itu. Bustanil membantah.
“Bukan menghindar, hanya saja alamat terbarunya belum di tahu, kami sementara telusuri,” ujarnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi PDAM Tirta Anoa Kota Kendari ini terendus adanya penyelewengan anggaran dana hibah senilai Rp 10 miliar yang diperuntukkan untuk pengadaan mesin pompa baru dan telah merugikan negara.
Dalam prosesnya, kejaksaan menemukan celah hukum, yakni adanya pembayaran kepada pihak ketiga (kontraktor) yang tidak sesuai dengan hasil realisasi pengerjaan.
Kemudian, pihak Penyidik Kejari Kendari sudah memeriksa saksi-saksi kasus dugaan korupsi pengadaan pompa baru PDAM Tirta Anoa di antaranya Dirut PDAM, beberapa karyawan, dan ASN Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Kendari. (**)
Comment