KENDARI, EDISIINDONESIA. id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulewesi Tenggara (Sultra) memeriksa sejumlah saksi dugaan tindak pidana korupsi pertambangan nikel PT. Citra Sillika Mallawa (CSM).
Bahka sejak ditagani 2022 lalu, 15 saksi teleh di periksa namun belum dapat menetapkan satupun tersangka.
Diketahui, kasus dugaan korupsi ini sudah naik ke tahap penyidikan dan pihak Kejati Sultra sudah melakukan pemeriksaan oleh beberapa orang yang diduga terindindikasi.
Asisten Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan menyebut, tim penyidik sudah memeriksa sekitar 15 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi aktivitas pertambangan PT. CSM, mulai dari pihak pemerintahan Sulawesi Tenggara hingga pihak perusahaan itu sendiri.
“Kemarin itu kami sudah melakukan pemeriksaan, mulai dari Dinas ESDM Sultra, DPM PTSP serta pihak swastasnya juga diperiksa,” kata Ade, Selasa (6/6/23).
Selain itu, Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulewesi Tenggara (Sultra), Yusmin.
“Yusmin diperiksa ketika dirinya masih menjadi Kabid di ESDM Sultra, dan hanya sebagai saksi terkait proses regulasi surat-surat pertambangan,” ujarnya.
Ade menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan pendalaman kasus dugaan tindak korupsi ini untuk mencari tersangkanya.
“Jelas kasus ini terus di dalami, tententu kami akan cari ada perbuatan melawan hukum tidak, ada perbuatan menyalagunakan kewenangan, ada indikasi memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merugikan keuangan negara. Itu semua kami cari orangnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tukasnya.(**)
Comment